KKI Warsi aspirasikan penetapan Perda Masyarakat Hukum Adat

1 month ago 6
Keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Limapuluh Kota sudah sangat nyata, namun belum memiliki pengakuan formal yang diperlukan untuk perlindungan hak mereka secara hukum

Padang (ANTARA) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi bersama perwakilan masyarakat adat Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mendorong DPRD setempat segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Limapuluh Kota sudah sangat nyata, namun belum memiliki pengakuan formal yang diperlukan untuk perlindungan hak mereka secara hukum," kata Program Manager KKI Warsi, Riche Rahma Dewita saat dihubungi di Kota Padang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Riche saat melakukan audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk menyuarakan pentingnya penetapan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ia mengatakan Kabupaten Limapuluh Kota memiliki 79 nagari atau desa yang pada dasarnya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diakui oleh Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018. Namun, untuk mendapatkan pengakuan yang berdampak hukum juga diperlukan perda di tingkat kabupaten sebagai payung hukum lokal.

Baca juga: KKI Warsi: Ada ancaman hutan gundul dari program ketahanan pangan

Dengan luas kawasan hutan mencapai 169.837 Hektare (Ha) atau sekitar 50,6 persen dari total wilayah, masyarakat adat di Kabupaten Limapuluh Kota sangat bergantung pada sumber daya alam.

Ia menegaskan pengakuan hukum terhadap kelompok masyarakat adat tidak hanya menyangkut identitas dan budaya, tetapi juga terkait pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Dalam audiensi itu, KKI Warsi memaparkan hasil kajian mengenai masyarakat di Nagari Ampalu yang sudah memenuhi lima syarat sebagai masyarakat hukum adat sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2021.

Baca juga: KKI Warsi terapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat

Masyarakat Ampalu, kata dia, masih memegang teguh sistem adat yang kuat dengan struktur kelembagaan adat aktif (limbago adat nagari), sistem penyelesaian sengketa adat, pengelolaan tanah ulayat hingga pemanfaatan hutan secara lestari.

"Mereka juga telah memetakan wilayah adat seluas 13.391 Ha, dimana sekitar 10.647 Ha berada di kawasan hutan negara," sebut dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas menyatakan keterbukaan dan dukungannya terhadap inisiatif KKI Warsi yang mendorong Perda Masyarakat Hukum Adat.

"DPRD tentu menyambut baik masukan dan aspirasi dari masyarakat dan organisasi seperti KKI Warsi. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk menjamin keberlanjutan nagari dan kearifan lokal," ujarnya.

Baca juga: Sumbar-KKI Warsi sepakat kembangkan perhutanan sosial

Baca juga: Tutupan hutan alam Sumbar berkurang 31 ribu hektare sejak 2017

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |