Kemnaker ajak perusahaan patuhi kewajiban mempekerjakan disabilitas

4 weeks ago 5

Batam (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk patuh terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal satu persen tenaga kerja disabilitas.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan pentingnya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, yang salah satunya mengakomodasi pekerja disabilitas.

“Kita menyadari para pencari kerja tidak semuanya dalam kondisi seperti kita. Ada angkatan kerja disabilitas, pekerja rentan, hingga mantan narapidana. Mereka berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak sebagaimana dijamin UUD 1945. Karena itu kami mengajak perusahaan patuh pada UU Nomor 8 Tahun 2016,” katanya di Batam, Kamis.

Namun, menurut Darmawansyah, implementasi aturan ini membutuhkan penyesuaian di banyak aspek yang harus diperhatikan seluruh pihak.

Baca juga: Kemendikdasmen, Kemenko PMK, KND perkuat literasi bagi disabilitas

“Tenaga kerja disabilitas perlu dipersiapkan mentalnya, HRD (Human Resources Development) perusahaan harus dibekali kemampuan berinteraksi dengan disabilitas, hingga penyesuaian lingkungan kerja dan rekan kerja agar tidak terjadi diskriminasi. Jadi kita harus menyiapkan dua sisi yakni pekerja dan pemberi kerja,” tambahnya.

Koordinator Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Pusat Pasar Kerja Kemnaker Sigit Ary Prasetyo menekankan kewajiban perusahaan untuk membuka lowongan kerja khusus disabilitas.

“Minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas harus diberikan kesempatan di setiap perusahaan. Kami mohon perusahaan memposting lowongan tersebut di platform Karirhub SIAPKerja agar sahabat-sahabat disabilitas bisa mengaksesnya,” ujarnya.

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |