Kemkomdigi jalin kolaborasi lintas kementerian untuk terapkan PP Tunas

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital menjalin kolaborasi dengan sejumlah kementerian dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital

Kolaborasi ini ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) Rencana Aksi Implementasi PP Tunas yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

"Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor bergotong royong sesuai pesan presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama-sama," kata Meutya saat penandatanganan nota kesepahaman di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis.

Meutya menjelaskan, PP Tunas hadir untuk melindungi anak dari risiko dampak negatif ruang digital seperti kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten yang tidak sesuai dengan umurnya, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi, adiksi, hingga gangguan kesehatan psikologis.

Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas cegah paparan konten negatif dan adiksi digital

Pada prinsipnya, katanya, PP Tunas ini mengatur penundaan akses sosial media bagi pengguna usia dari kalangan anak-anak.

"Sebagai contoh untuk bisa mengemudi kendaraan itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital, yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya," ujarnya.

Dalam pelaksanaan PP Tunas, Meutya menekankan pentingnya sinergi antar kementerian. Misalnya Kementerian PPPA berperan dalam menyediakan kegiatan alternatif bagi anak-anak yang belum dapat mengakses media sosial.

Kemudian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama didorong berperan dalam memberikan edukasi tentang perlindungan anak di ruang digital di lingkungan pendidikan.

"Kalau Mendagri mungkin bisa dibantu terutama dari sisi aturan ramah anak dan penyediaan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas," katanya.

Kemudian ranah keluarga juga penting diperhatikan oleh Menteri atau Kepala BKKBN karena anak-anak pada prinsipnya juga paling lama berada waktunya bersama keluarga, sambungnya.

Meutya juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas anak saat mengakses internet maupun media sosial. Platform digital juga diminta untuk menerapkan kebijakan ramah anak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas," kata Meutya.

Baca juga: Kemkomdigi: PP Tunas antisipasi penggunaan gawai berlebihan oleh anak

Baca juga: Indonesia kenalkan PP Tunas jadi acuan global jaga anak di era digital

Baca juga: Kemkomdigi Perkuat Peran Humas Pemerintah Gaungkan PP Tunas Lewat Bimtek Kehumasan

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |