Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi pemulangan 133 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Menurut keterangan tertulis KP2MI pada Selasa (25/2) disebutkan bahwa para pekerja migran itu tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada Selasa sore.
Berdasarkan brafaks yang diterima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Nomor B-00078/Johor Bahru/250221, para pekerja migran itu dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani masa hukuman di Malaysia.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Moh. Fachri Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Seriulina Br. Tarigan, dan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi hadir dalam penjemputan para pekerja migran tersebut.
Dirjen Fachri menjelaskan bahwa pemulangan para pekerja migran itu disebabkan karena mereka bekerja di Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi, serta berangkat melalui jalur non-prosedural.
"Pemulangan hari ini terdiri dari 21 orang perempuan dan 112 orang laki-laki yang tersebar dari berbagai wilayah di Semenanjung Malaysia. Ini adalah bagian dari rencana pemulangan sebanyak 7.200 pekerja migran Indonesia dalam kurun waktu dua tahun," kata Fachri.
Dengan jumlah yang banyak itu, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang untuk memfasilitasi tempat penampungan.
Setelah tiba, seluruh pekerja migran tersebut menaiki bus dengan tertib menuju RPTC Tanjungpinang.
"Di sana dilakukan pendataan sebelum mereka nantinya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Terkait biaya konsumsi dan proses penjemputan maupun pemulangan, semuanya difasilitasi oleh BP3MI Kepri," ujar Fachri.
Fachri menambahkan bahwa setelah proses pendataan selesai, mereka rencananya akan dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan kapal laut untuk daerah pulau Sumatera dan pesawat terbang untuk daerah lain.
Sementara itu, Direktur Seriulina kembali mengingatkan para pekerja migran tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.
"Kalau bekerja di negara orang tanpa dokumen, akan sangat berbahaya. Tapi jika bekerja secara prosedural, baik sakit, meninggal, maupun terkendala lainnya, semuanya sudah diasuransikan," katanya.
"Jadi, jangan lagi bekerja secara non-prosedural. Bekerjalah mengikuti prosedur agar mendapatkan perlindungan," kata dia menambahkan.