Surabaya (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KP) Republik Indonesia mempermudah perizinan pemanfaatan ruang laut supaya bisa membantu peningkatan potensi yang ada.
Ketua Tim Kerja Pelayanan Prapendaftaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Arif Widiyanto di Surabaya, Senin, mengatakan KKPRL salah satu syarat perizinan jika ingin memanfaatkan ruang laut.
"Sifatnya wajib. Setelah nanti memiliki izin dasar berupa KKPRL dia bisa berproses ke izin lain apakah nanti persetujuan lingkungan maupun perizinan perusahaan yang diterbitkan oleh sektor," katanya di sela diskusi peningkatan kualitas pelayanan publik kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut serta pemenuhan dokumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik lingkup Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk menunjang kemudahan perizinan tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi terkait dengan alokasi ruang laut yang nanti bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan kegiatan usaha.
"Termasuk di wilayah laut selatan Jawa Timur yang sampai dengan saat ini masih digunakan oleh satu izin usaha yakni pemanfaatan budi daya mutiara. Nah, ini yang perlu harus segera kita lakukan untuk lebih mengoptimalkan pantai selatan," katanya.
Baca juga: KKP siap menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut
Selain itu, pihaknya memberikan layanan terkait dengan konsultasi, lokasi-lokasi mana yang bisa dilakukan investasi, zona-zonanya itu ada di mana saja.
"Dan kami setelah ada peminatnya kami bisa melakukan asistensi bagaimana nanti proses pendaftarannya dan sampai itu nanti bagaimana diterbitkan," katanya.
Pihaknya juga mengadakan beberapa lokasi untuk diadakan gerai-gerai perizinan supaya masyarakat nanti yang ingin berinvestasi diundang kemudian dilakukan sosialisasi.
"Kita lakukan sekaligus pelayanan di lokasi yang nanti bisa memudahkan para pelaku usaha untuk mulai berinvestasi di sektor perikanan dan perikanan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Kelolaan Ruang Laut Jawa Timur Wahyu Widya Laksana Nugroho menjelaskan pemanfaatan tata kelola ruang laut di Jawa Timur cukup banyak.
"Sekitar 50 persen masih digunakan sebagai sarana budi daya, kemudian juga ada usaha atau industri yang biasanya untuk galangan kapal sekitar 30 persen kemudian sisanya digunakan untuk kepentingan pemerintah dalam hal ini BUMN untuk memasang pipa dan juga kabel laut," katanya.
Baca juga: KKP dorong UMKM manfaatkan peluang pasar tilapia olahan
Baca juga: Dirjen KKP wacanakan penangkapan ikan sistem jeda buka tutup
Baca juga: KKP gelar pertemuan tahunan UUP WPPNRI bahas pengelolaan perikanan
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.