Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan industri nasional dengan nilai tambah hingga Rp496,5 triliun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Sri Bimo Pratomo di Jakarta, Selasa, mengatakan nilai tambah tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya sepanjang 2020–2024.
Dampak itu terdiri atas peningkatan ekspor Rp191,84 triliun, kenaikan penerimaan pajak Rp31,27 triliun, tambahan investasi hingga Rp272,4 triliun, serta penurunan subsidi pupuk Rp0,99 triliun.
“HGBT yang diberikan kepada industri memberi nilai tambah lima kali lipat," ucap dia.
Namun menurut dia, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Kuota gas yang diterima industri sering kali lebih kecil dibandingkan alokasi yang ditetapkan terutama akibat ketidakseimbangan antara pasokan hulu dan kebutuhan hilir.
Akibatnya, beberapa industri terpaksa membeli LNG dengan harga 16,77–16,88 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU), atau lebih dari dua kali lipat harga HGBT yang sebesar 7 dolar AS per MMBTU.
Kemenperin menegaskan keberlanjutan kebijakan HGBT perlu dijaga dengan memastikan pasokan gas dalam negeri dan harga tetap kompetitif agar industri nasional mampu bersaing di pasar global.
Adapun, tujuh kelompok industri penerima subsidi HGBT, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan energi gas melalui Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk memacu daya saing industri nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa, menyampaikan energi gas bumi merupakan salah satu pendorong utama industri dalam negeri, namun, hingga kini kebutuhan energi tersebut masih menjadi persoalan karena keterbatasan suplai.
Menurut dia, banyak pelaku industri yang mengeluhkan keterbatasan pasokan gas meskipun aturan terkait HGBT telah ditetapkan pemerintah.
"Kadang di lapangan teman-teman industri pengguna gas ini hanya mendapatkan suplai 60 persen. Sementara pemerintah kan sudah menetapkan HGBT," kata dia.
Adapun saat ini harga HGBT ditetapkan sebesar 7 dolar AS per MMBTU, naik dari 6 dolar AS pada 2015. Namun, karena pasokan dari skema HGBT tidak terpenuhi sepenuhnya, industri terpaksa membeli sisa kebutuhan gas di pasar dengan harga yang lebih tinggi.
Baca juga: Kadin tekankan optimalisasi HGBT untuk pacu daya saing industri
Baca juga: Menteri ESDM tambah pembangkit listrik penerima gas murah
Baca juga: Kemenperin cermati pengaduan industri terkait gangguan suplai HGBT
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.