Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penurunan tarif bea masuk ke Amerika Serikat (AS) menjadi peluang pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk meningkatkan jangkauan pasar dan daya saing.
“Momentum penurunan tarif bea masuk ke pasar Amerika Serikat bagi produk TPT Indonesia, dari 32 persen menjadi 19 persen per 1 Agustus 2025 ini harus kita gunakan untuk memperluas pasar dan memperkuat daya saing ekspor produk TPT nasional,” ujar Direktur Industri Kulit dan Alas Kaki Kemenperin Rizky Aditya Wijaya dalam keterangan bersama KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia dan GINSI di Jakarta, Kamis.
Rizky melanjutkan industri TPT merupakan salah satu sektor strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, nilai tambah dan ekspor.
Pada semester I tahun 2025, sektor TPT tumbuh sebesar 4,5 persen dengan kontribusi 1,22 persen terhadap PDB nasional.
Lebih lanjut, ekspor semester I tahun 2025 untuk sektor ini tercatat mencapai 5,86 miliar dolar AS dengan surplus nilai perdagangan sebesar 1,3 miliar dolar AS.
“Saat ini, industri TPT bersama industri kulit dan alas kaki, juga menyerap lebih dari 3,76 juta tenaga kerja, atau sekitar 19,18 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur nasional,” kata Rizky.
Ia menilai dalam rantai nilai industri TPT, sektor hilir yakni industri pakaian jadi, memegang peranan yang sangat strategis.
Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga menjadi penggerak utama bagi industri hulu seperti benang dan kain.
Adapun pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Impor, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin Nomor 27 Tahun 2025, yang menggantikan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024.
Melalui peraturan ini, pemerintah memastikan impor bahan baku dan penolong tetap difasilitasi secara selektif berdasarkan neraca pasokan dan kebutuhan nasional.
Dari sisi industri, Wakil Kepala Kerja Sama Operasi Sucofindo dan Surveyor Indonesia (KSO SCSI) Rohindra Meison, mengatakan pihaknya mendukung implementasi kebijakan impor nasional yang lebih tertib dan transparan.
Sementara, Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, menilai Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan produk dalam negeri dan memberikan kepastian bagi importir TPT.
“Sehingga memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang jelas bagi para importir komoditas TPT, tas, dan alas kaki terkait prosedur dan persyaratan impor,” kata Taufan.
Baca juga: GINSI nilai Permenperin 27/2025 beri kepastian importir TPT
Baca juga: Kemenperin tekankan peran SDM kompeten topang kebangkitan sektor TPT
Baca juga: Kemenperin perkuat sektor TPT-furnitur lewat penyaluran SDM kompeten
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.