Kemenpar ikuti pantau penanganan kasus penjualan pulau di Anambas

3 months ago 30

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) ikut memantau penanganan kasus penjualan pulau menyusul temuan iklan pemasaran empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kita memantau perkembangan tentang empat pulau yang sedang hangat dibicarakan di media," kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto seusai mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha pariwisata tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam usaha pariwisata, ia menyampaikan, pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk menyediakan layanan pariwisata privat.

"Bagaimana wisatawan dengan konsep privasi di pulau itu lebih merasakan kenyamanan, keamanan, termasuk kesehatan dan keselamatannya, lebih tergaransi lagi. Itu sebetulnya konsep privasi di sebuah pulau," katanya.

Baca juga: KKP surati Komdigi untuk blokir situs penjualan empat pulau di Anambas

Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di wilayah Kepulauan Anambas diwartakan muncul dalam iklan penjualan pulau di situs web.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.

"Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa menyatakan sedang dalam proses memblokir beberapa situs web yang kedapatan memasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Anambas.

Baca juga: Kemkomdigi sedang memblokir situs pemasar pulau kecil di Anambas

Koswara menegaskan bahwa tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil.

"Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan bahwa pemerintah daerah belum mengetahui pihak yang mempromosikan keempat pulau di Anambas untuk dijual via daring melalui situs web.

Baca juga: Wamendagri tegaskan empat pulau di Anambas tak bisa dimiliki pribadi

Baca juga: KKP tegaskan status empat pulau di Anambas tidak bisa diperjualbelikan

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |