Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang pedoman teknis tata kelola badan layanan umum daerah (BLUD) unit pelaksana teknis, sebagai upaya menghadirkan produk hukum dengan landasan yang kuat.
"Ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap produk hukum daerah lahir dengan landasan yang kuat, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Minggu.
Tim Kerja Harmonisasi II kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap draf Raperbup. Dari hasil pembahasan, menurut dia disimpulkan rancangan regulasi tersebut masih perlu disempurnakan, baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi materi muatan.
Beberapa poin yang perlu diperbaiki antara lain penyesuaian konsiderans, pembagian batang tubuh ke dalam bab-bab, penyempurnaan dasar hukum yang menjadi dasar penetapan keputusan, perbaikan rumusan pasal, hingga penambahan norma terkait peran pemerintah kabupaten, mekanisme pengawasan, serta pembentukan tim remunerasi.
Dinas Kesehatan Kepahiang sebagai pelaksana teknis bersama Bagian Hukum Setda Kepahiang sepakat akan melakukan perbaikan draf sesuai masukan yang diberikan.
Dengan demikian, Kanwil Kemenkum Bengkulu belum dapat menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi, dan proses akan dilanjutkan pada rapat harmonisasi berikutnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Tajri Fauzan menyampaikan penyusunan raperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Regulasi itu dipandang penting sebagai dasar hukum teknis tata kelola BLUD UPT agar pelayanan kesehatan di Kepahiang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Baca juga: Kemenkum Kepri: Posbakum wujudkan keadilan restoratif bagi masyarakat
Baca juga: Kemenkum Bengkulu-LKBN Antara perkuat sinergi informasi layanan hukum
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.