Kemenekraf ingin revisi UU Hak Cipta berdampak pada ekosistem musik

2 months ago 5

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya ingin proses revisi Undang-Undang Hak Cipta berdampak pada kesejahteraan ekosistem musik Indonesia tidak hanya pada distribusi namun juga pada musisi.

“Kita inginkan industri musik Indonesia semakin berkembang, kita ingin berkembang ini kan tidak hanya di tingkatan publishing-nya saja tetapi kan sampai ke penyanyinya, penciptanya, dan ada aturan yang jelas,” kata Riefky saat ditemui media di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan Kemenekraf akan membahas mengenai proses hak cipta setelah revisi undang-undang selesai yang dipimpin dari sektor Kementerian Hukum dan masih menunggu draft undang-undang dari DPR RI.

Baca juga: 29 musisi uji materi lima pasal tentang royalti dalam UU Hak Cipta

Hal ini terkait dengan perkara yang dimohonkan oleh perwakilan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) dan Nazril Irham (Ariel NOAH) untuk memperjelas terkait skema pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam UU Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu mengenai skema pembayaran royalti setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMKN, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait

Riefky menegaskan Kemenekraf akan terus mendukung kesejahteraan ekosistem musik Indonesia dengan nantinya akan membantu skema yang bisa memudahkan pelaku industri kreatif utamanya di bidang musik setelah undang-undang baru terkait hak cipta sudah disahkan.

“Kami dengan Kementerian Hukum juga diskusi terus, tetapi juga jangan jadi pembicaraan yang awal dulu, tetapi kita ingin sesuatu sistem yang juga mendorong semakin sejahtera bagi musik Indonesia,” kata Riefky.

Ia berharap nantinya akan ada sistem yang semakin mendorong kesejahteraan ekosistem musik Indonesia, terutama untuk penyanyi dan pencipta lagu yang saat ini masih menuntut adanya kejelasan terkait pasal yang mengangkut soal pembayaran royalti.

Baca juga: Monita Tahalea berharap ada aturan tentang daftar lagu oleh promotor

Baca juga: Kemenkum: Royalti tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi

Baca juga: Soroti kasus Agnez-Vidi, Hakim MK pertanyakan tata kelola royalti

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |