Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan para murid yang mengikuti program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) nantinya berhak untuk menerima ijazah kelulusan ataupun mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Dirjen Pendidikan Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan penyelenggaraan program PJJ pada dasarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga penyelenggaraannya merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui proses hingga hasil akhir kegiatan belajar mengajarnya.
“Jadi, pendidikan jarak jauh ini punya landasan yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Sisdiknas, kemudian untuk daerah tertinggal ada juga Undang-Undang terkait RPJMN terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029,” kata Tatang dalam siaran Siniar Pendidikan Jarak Jauh: Membangun Akses Pendidikan Merata di Era Digital di Jakarta pada Senin.
Guna memastikan para murid peserta program PJJ mendapatkan layanan pendidikan berkualitas, pihaknya sedari awal sudah menentukan daftar sekolah yang paling siap untuk menjadi sekolah induk penyelenggaraan PJJ, baik secara kapasitas guru maupun infrastruktur TIK serta memiliki akreditasi A.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR sampaikan rekomendasi dukung penyelenggaraan PJJ
Pemilihan sekolah induk yang demikian, lanjutnya, memastikan adanya pemerataan kualitas pendidikan di wilayah yang sulit untuk menyelenggarakan layanan pendidikan formal secara luring setiap hari dengan layanan pendidikan formal di wilayah kota yang maju.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan para murid peserta program PJJ nantinya terdaftar dan masuk ke dalam daftar murid sekolah induk di dalam sistem dapodik sehingga mereka memiliki hak untuk mengikuti TKA maupun mendapatkan ijazah kelulusan di akhir jenjang pendidikan.
“Jadi siswa-siswa yang ikut Pendidikan Jarak Jauh, itu nanti terdaftar di sekolah induk tersebut, dan masuk ke sistem dapodik. Dengan masuk ke sistem dapodik, mereka akan eligible untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik kalau sudah selesai pembelajarannya, atau juga untuk mendapatkan ijazah,” katanya.
Sebagai informasi, Kemendikdasmen pada Kamis (7/8) meluncurkan uji terap PJJ jenjang pendidikan menengah di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) dengan menginduk pada SMAN 2 Padalarang yang merupakan salah satu sekolah menengah yang berhasil menjalankan program SMA terbuka.
Uji terap itu dilakukan untuk mendapatkan model pelaksanaan PJJ jenjang pendidikan menengah yang sesuai untuk diimplementasikan guna menangani persoalan pendidikan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta menekan angka anak tidak sekolah (ATS), khususnya untuk jenjang pendidikan menengah.
Baca juga: Kemendikdasmen: PJJ berbeda dengan pembelajaran jarak jauh pandemi
Baca juga: PMI di Malaysia sampaikan apresiasi atas uji terap PJJ di SIKK
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.