Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan murid peserta homeschooling dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan memperhatikan beberapa syarat.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan syarat utama murid-murid homeschooling apabila ingin mengikuti TKA secara umum tidak berbeda dengan murid sekolah formal, yakni harus terdaftar dalam Dapodik.
“Secara umum sama ya dengan siswa-siswa yang di sekolah formal. Jadi murid homeschooling juga harus sudah terdaftar di Dapodik apabila ingin mengikuti TKA,” kata Toni dalam kegiatan bertajuk Ngopi Bareng Media Tes Kemampuan Akademik BSKAP di Jakarta pada Kamis malam.
Adapun yang membedakan, lanjutnya, ialah para murid homeschooling yang ingin mengikuti TKA akan dikoordinasikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), bukan sekolah.
Lebih lanjut, Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menerangkan para murid homeschooling non formal dapat langsung mengikuti TKA karena homeschooling non formal pada dasarnya sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar dalam sistem Dapodik.
Baca juga: Kemendikdasmen umumkan pembukaan pendaftaran tes kemampuan akademik
Sementara para murid homeschooling yang berstatus informal, baik berbasis komunitas maupun rumah, ia menambahkan dapat pula mengikuti TKA apabila mendaftarkan diri melalui PKBM sehingga nantinya dapat masuk ke dalam sistem Dapodik.
“Kalau berbasis komunitas itu sekolahnya di rumah, tapi dengan komunitasnya sebagai sesama homeschooler, itu memungkinkan untuk mendapatkan NPSN. Tapi kalau dia homeschooler berbasis rumah, tidak punya NPSN, tidak terdaftar di Dapodik, muridnya harus ikut terdaftar dalam PKBM dulu kalau mau ikut TKA, jadi seperti ada entitas sekolahnya begitu ya. Jadi seolah-olah menjadi peserta didik homeschooling non-formal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini telah membuka pendaftaran tes kemampuan akademik (TKA) sejak tanggal 24 Agustus sebagai sarana untuk mengenali potensi dan pengembangan akademik murid.
Baca juga: Kemendikdasmen tegaskan pelaksanaan TKA gratis tanpa biaya apapun
Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin pada Selasa (26/8) mengatakan TKA merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menyediakan tolok ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi seluruh peserta.
Baca juga: Urgensi dan manfaat Tes Kemampuan Akademik bagi siswa di Indonesia
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.