Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak seluruh pihak untuk mengawal program revitalisasi sekolah sehingga dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel guna mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan pihaknya tidak mentolerir praktik kecurangan atau penyelewengan dana dalam bentuk apapun sehingga siap menindak tegas oknum yang terbukti mengambil manfaat pribadi atas pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS),” kata Dirjen Gogot di Jakarta pada Minggu.
Ia juga menegaskan sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional.
“Program ini bukan projek biasa, melainkan bentuk konkret tanggung jawab negara untuk mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas,” imbuhnya.
Baca juga: Jumlah sekolah penerima program revitalisasi bertambah
Mengacu pada penjelasan tersebut dan menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) atas dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat, Gogot menjelaskan bahwa kedua sekolah tersebut merupakan sasaran SK tahap 2 yang diusulkan sesuai hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim Kemendikdasmen melalui sambungan telepon, kepala sekolah menyatakan tidak ada informasi apapun dan pihak manapun yang meminta pungli.
Selain itu, dinas pendidikan setempat juga telah menelusuri kasus ini dan hasilnya tidak ada pungli.
Gogot pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif bersama-sama mengawal implementasi program Revitalisasi Sekolah.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk menghadapi hambatan di lapangan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal.
Apabila ditemukan kendala, lanjutnya, pemerintah daerah diminta segera melapor ke tingkat pusat agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, bahkan melalui jalur pengamanan apabila diperlukan.
Jika masyarakat menemukan praktik kecurangan atau pungutan, pihaknya meminta agar segera menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/; Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/; Whatsapp (+62 812-1804-0427); Pusat Panggilan (177); alamat surat elektronik ([email protected]).
Melalui kanal layanan tersebut, laporan dugaan penyimpangan atau masalah terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Wamendikdasmen: Revitalisasi sekolah tanda peningkatan mutu pendidikan
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.