Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Indonesia telah menyelesaikan tiga perjanjian dagang yakni dengan Kanada, Eurasia, dan Tunisia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan perjanjian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I–EAEU FTA) atau Eurasia dan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) sudah selesai, namun belum ditandatangani.
"Yang sudah selesai tapi belum ditanda tangan, tapi akan ditanda tangan tahun ini adalah Kanada, Eurasia atau EAEU, Eurasian Economic Union, itu gabungan antara Rusia, Belarus, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Armenia. Kemudian ada Tunisia PTA dengan kawasan Afrika Utara," ujar Djatmiko di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Djatmiko mengatakan Tunisia memiliki kelebihan sebagai pembuka akses pasar untuk kawasan Afrika seperti Maroko, Libya, Mesir, hingga Aljazair.
"Kita melihat Tunisia punya potensi untuk bisa kita bangun infrastruktur perjanjian perdagangan. Tapi memang dengan Tunisia ini masih PTA, masih 'preferensial trade agreement'. Jadi masih enggak 'full' seperti FTA ataupun CEPA," katanya.
Djatmiko mengatakan Indonesia juga sedang menyelesaikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) Indonesia Uni Eropa. Dirinya berharap dalam waktu beberapa minggu ke depan dapat diselesaikan.
Pemerintah Indonesia telah menargetkan untuk melakukan penandatangan IEU-CEPA dapat disahkan pada September 2025.
"Nanti EU akan berikutnya, belum selesai jadi kita akan coba selesaikan. Pak Presiden sudah mengumumkan ada kesepakatan politis untuk menyelesaikan segera di tahun ini. Ya mudah-mudahan nanti dalam beberapa minggu depan bisa kita benar-benar tuntaskan," kata Djatmiko.
Terkait dengan CEPA Indonesia Peru, Djatmiko menyampaikan bahwa perjanjian tersebut baru selesai ditandatangani, dan saat ini akan masuk tahap ratifikasi untuk dapat diundangkan.
Proses tersebut akan berjalan di DPR, yang kemudian akan dibahas oleh kementerian lembaga terkait, dan dibentuk rancangan undang-undang.
"Kurang lebih hampir 12 bulan. Mudah-mudahan bisa cepat ya, dan tim ini akan mengawal proses ratifikasi. Kita bergerak cepat," ujar dia.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.