Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional.
"Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, melainkan pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Senin.
Abu mengingatkan percepatan proses tidak boleh mengorbankan prinsip dasar wakaf dan mesti mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Kita ingin tanah wakaf diurus cepat, akurat, dan aman secara hukum dan syari," katanya.
Abu menjelaskan tanah wakaf tidak bisa disamakan dengan tanah biasa. Dalam syariat, ada dimensi agama dalam tanah wakaf, sehingga bukan sekadar aset fisik, tetapi amanah spiritual.
Baca juga: Kemenag gandeng ATR/BPN legalisasi tanah wakaf
"Jika digunakan untuk kepentingan umum seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), harus ada kejelasan tanah pengganti yang aman secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan nazir kepada wakif," ucapnya.
Tiga prinsip utama pengelolaan wakaf, menurut Abu, adalah kecepatan, ketepatan, dan keamanan. Pihaknya siap menyesuaikan regulasi, seperti Keputusan Menteri Agama (KMA) jika diperlukan, asalkan data yang dibutuhkan lengkap.
Ia juga membuka ruang diskusi terkait penunjukan nazir sementara sebagai solusi administratif, dengan tetap menjaga prinsip fikih.
Penata Pertanahan Muda Kementerian ATR/BPN Rahmat Pindarto menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah konkret melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk opsi pendaftaran atas nama nazir sementara jika belum tersedia nazir tetap.
Baca juga: Kemenag dan BWI rumuskan kerangka regulasi wakaf nasional
"Ini bentuk komitmen kami untuk mengamankan harta benda wakaf. Setelah ada penetapan nazir, barulah nama sertifikat diganti ke nazir definitif," kata Rahmat.
Ia mengungkapkan Menteri ATR/BPN menargetkan sertifikasi terhadap 561.000 bidang tanah wakaf dan sekitar 90.000 rumah ibadah pada tahun 2025. Pencapaian signifikan telah terjadi pada tanah wakaf produktif, meski pada masjid dan mushala masih ditemukan kendala dalam pendataan.
Rahmat juga menekankan pentingnya data dari Sistem Informasi Masjid (Simas) milik Kemenag dalam proses sertifikasi tanah rumah ibadah.
"Validasi data rumah ibadah sangat terbantu dengan Simas. Ini menunjukkan pentingnya peran Kemenag dalam proses ini,” ucapnya.
Untuk kebutuhan PSN, Kementerian ATR/BPN menyediakan dua jalur pengesahan tanah pengganti yakni melalui Akta Pelepasan Hak (APH) di hadapan notaris atau langsung di kantor pertanahan. Jalur kedua dinilai lebih cepat, efisien, dan aman secara administratif.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Sumbar
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag Jaja Jarkasih menambahkan pihaknya tengah mengkaji penyempurnaan SOP dan pola pendampingan bersama KUA serta Kantor Wilayah Kemenag untuk menangani backlog sertifikasi tanah wakaf lama.
"Kami sedang merumuskan pola perlindungan wakaf berbasis risiko agar aset umat tidak terjerat masalah hukum di masa mendatang," kata Jaja.
Ia menjelaskan tanah pengganti sering kali belum memiliki dokumen lengkap. Padahal regulasi mewajibkan pendaftaran atas nama nazir dilakukan maksimal 10 hari setelah pelepasan hak.
"Kepatuhan pada tenggat waktu ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan perlindungan wakaf," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar ajak berdayakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.