Kemarin, kakek cabul di Bogor ditangkap hingga sirene dan strobo

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (21/9), mulai dari dua kakek tersangka pencabulan anak di Bogor ditangkap polisi hingga penjelasan Kakorlantas dan Panglima TNI soal sirene dan strobo.

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Polisi tangkap dua kakek pelaku pencabulan anak di Bogor

Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua orang kakek berinisial WS (65) dan MR (68) yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu (21/9), menyebutkan kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/9).

Baca selengkapnya di sini.

2. Polisi selidiki penyebab kebakaran tewaskan seorang anak di Makassar

Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan delapan unit rumah dan mengakibatkan seorang anak tewas, pada pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu (20/9) malam.

"Penyebab masih diselidiki anggota di lapangan," kata Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin dikonfirmasi di Makassar.

Baca selengkapnya di sini.

3. Polda Riau tangkap seorang oknum polisi terlibat peredaran 1 kg sabu

Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang oknum polisi berinisial AS diduga terlibat jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu bersama tiga orang rekannya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan oknum berpangkat Brigadir tersebut. Oknum tersebut ditangkap saat Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Baca selengkapnya di sini.

4. Panglima TNI ungkap telah ingatkan POM soal sirene dan strobo

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengingatkan POM (polisi militer) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan.

Baca selengkapnya di sini.

5. Kakorlantas: Sirene dan strobo tetap bisa untuk tugas kepolisian

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |