Keluarga mahasiswa UKI yang tewas mengaku tak tau ada gelar perkara

5 days ago 3
katanya gelar perkara itu dibuat tertutup, alasannya tidak tahu

Jakarta (ANTARA) - Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang tewas di area kampus pada Selasa (4/3) mengaku tak mengetahui informasi soal polisi melakukan gelar perkara, kemarin.

"Untuk gelar perkara kemarin itu kami sama sekali tidak ada informasi dan pemberitahuan dari Polres Jakarta Timur," kata ayah korban Happy Walewengko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana soal kematian mahasiswa UKI

Happy mendapatkan informasi terkait gelar perkara akan dilakukan secara tertutup. Namun, dirinya tidak tahu alasan tertutupnya gelar perkara.

"Tapi tidak ada pemberitahuan dari Kepolisian bahwa akan ada gelar perkara. Menurut mereka itu katanya gelar perkara itu dibuat tertutup, alasannya tidak tahu," ujar Happy.

Baca juga: Penanganan tidak jelas, keluarga Mahasiswa UKI lapor Polda Metro Jaya

Selain itu, Happy menjelaskan belum mengetahui hasil autopsi yang sudah dikeluarkan dari RS Polri Kramat Jati terkait kematian Kenzha.

"Autopsi ini sudah satu bulan setengah, sudah 40 hari lewat, tidak ada pemberitahuan kepada kami," ucap Happy.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memperagakan 70 adegan saat prarekonstruksi tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3).

Adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi melibatkan sejumlah saksi yang ketika itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.

Baca juga: Polisi sudah periksa 44 saksi untuk dalami kematian mahasiswa UKI

"Prarekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50 adegan. Kalau penomoran 50, tapi ada A, B, C. Jadi, kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai melakukan prarekonstruksi di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3).

Proses prarekonstruksi berlangsung mulai pukul 13.50 WIB hingga 17.15 WIB. Nicolas menyebut prarekonstruksi ini merupakan salah satu tahap penyelidikan untuk mengumpulkan sekaligus memperkuat alat bukti dan mengetahui apakah tindakan ini merupakan tindak pidana atau bukan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |