Kejati Sumut selidiki penjualan aset PTPN I ke Ciputra Land

3 weeks ago 13

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen untuk menelusuri dugaan kerugian negara.

"Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial, dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau," ujar Husairi di Medan, Jumat.

Menurutnya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja sudah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan 289 hektare.

Dari jumlah itu, di antaranya sekitar 93,81 hektare pada tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan terjual kepada konsumen.

Baca juga: JPU Kejati Sumut tuntut 9 tahun penjara pada mantan Rektor UIN Sumut

"Di Helvetia seluas 6,8 hektare, Sampali 34,6 hektare, dan Tanjung Morawa 48,3 hektare, sedangkan yang belum terjual 4,1 hektare. Jadi total keseluruhan sekitar 93,8 hektare," papar dia.

Husairi menjelaskan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

Namun, lanjut dia, PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sekitar 20 persen dari luas wilayah kepada negara.

"Saat ini dokumen yang disita masih dipelajari penyidik sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," sebutnya.

Dia juga mengatakan, terdapat enam lokasi yang digeledah oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, yakni kantor direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Kejati tahan tiga tersangka dugaan korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor dan gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo, dan PT DMKR di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

"Selain dokumen penghapusan aset, penyidik juga menyita berkas permohonan proyek Deli Megapolitan, dokumen pengalihan HGU ke HGB, dokumen elektronik hingga rekening bank perusahaan pengembang," tutur Husairi.

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |