Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyerahkan MS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulonprogo ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Rabu.
"Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Kulon Progo, selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu.
Herwatan mengatakan penyerahan MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah beserta barang bukti dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21)," kata dia.
MS, kata Herwatan, merupakan makelar atau perantara dalam pengadaan tanah di Sindutan, Kulonprogo yang sumber dananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) 1.
Herwatan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari rapat pada tanggal 21 Juli 2016 yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Pada bulan Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS untuk meninjau lokasi dan melakukan negosiasi harga.
Agar harga tanah terlihat wajar, dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).
Namun, dalam praktiknya, nilai tanah telah ditentukan terlebih dahulu oleh pengurus YAKKAP I setelah ada kesepakatan harga dengan MS.
Dalam pengadaan ini, YAKKAP I telah mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah dengan luas sekitar 6.981 meter persegi.
Akan tetapi, tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 121/S/XXI/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024, ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan. Selama penyidikan, jaksa menyita uang sebesar Rp1,44 miliar.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025