Golongan orang yang tidak wajib puasa, siapa saja?

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, tidak semua orang harus menjalankan ibadah puasa.

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang diberikan keringanan atau bahkan tidak diwajibkan untuk berpuasa sama sekali. Hal ini bukan karena mereka tidak ingin berpuasa, tetapi karena kondisi tertentu yang membuat mereka mendapatkan pengecualian.

Sebagian dari mereka tetap harus mengganti puasa di hari lain, sementara sebagian lainnya cukup membayar fidyah sebagai pengganti. lalu siapa saja yang masuk dalam kategori ini? Berikut adalah hal-hal mengenai siapa saja yang tidak diwajibkan berpuasa dan apa ketentuannya.

Golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa ditetapkan berdasarkan dalil dari Al Quran, hadits, serta pandangan para ulama. Karena alasan tertentu, mereka diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah ini sesuai ketentuan syariat.

Ada tujuh kelompok yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban puasa. Berikut penjelasan mengenai siapa saja mereka, lengkap dengan dalil yang mendasarinya.

Baca juga: Rekomendasi menu sehat untuk buka puasa bagi Anda yang sedang diet

1. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Mereka yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa, asalkan perjalanan tersebut memenuhi beberapa syarat. Menurut ulama, perjalanan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah perjalanan minimal sejauh dua marhalah (sekitar 80 km), bukan perjalanan untuk tujuan maksiat dan dimulai sebelum fajar. Dalilnya terdapat dalam Al Quran sebagai berikut:

"Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain" (QS Al-Baqarah: 185).

2. Orang yang sakit

Seseorang yang mengalami sakit sehingga sulit menjalankan puasa diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Jika sakitnya bersifat sementara, ia wajib mengganti puasanya di hari lain setelah sembuh. Namun, jika sakitnya tidak memungkinkan untuk sembuh, ia cukup membayar fidyah. Allah berfirman:

"Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain" (QS Al-Baqarah: 185).

Baca juga: Puasa sehat, ini menu yang perlu dihindari saat buka

3. Wanita hamil atau menyusui

Bagi ibu hamil atau menyusui, jika khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatannya atau kesehatan anaknya, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Jika yang dikhawatirkan hanya dirinya sendiri, ia cukup mengganti puasanya di hari lain. Namun, jika yang dikhawatirkan adalah kondisi anak, maka selain mengganti puasa, ia juga wajib membayar fidyah. Hadits Nabi SAW menyebutkan:

"Sesungguhnya Allah memudahkan puasa dan separuh shalat dari musafir, serta memudahkan bagi wanita hamil dan menyusui" (HR Ahmad).

4. Anak yang belum baligh

Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki kewajiban berpuasa. Namun, jika sudah mencapai usia tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), mereka boleh berlatih berpuasa. Hadits Rasulullah SAW menyebutkan:

"Tiga golongan yang tidak dibebankan hukum: anak kecil hingga baligh, orang gila hingga sadar, dan orang tidur hingga bangun" (HR Ibnu Majah).

5. Orang yang kehilangan kesadaran

Orang yang kehilangan kesadaran akibat penyakit seperti epilepsi, gangguan mental, atau pengaruh zat tertentu, tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, dalam Islam, seseorang hanya dibebani kewajiban ibadah jika memiliki kesadaran penuh. Dalilnya sama dengan hadits yang disebutkan sebelumnya tentang anak kecil dan orang tidur.

Baca juga: 3 Resep kolak dengan berbagai variasi unik untuk berbuka puasa

6. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa

Lansia yang sudah lemah secara fisik dan tidak mampu menjalankan puasa diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak satu kali per hari yang ditinggalkan. Allah berfirman:

"Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin" (QS Al-Baqarah: 184).

7. Wanita yang sedang haid atau nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Namun, setelah masa haid atau nifas berakhir, mereka wajib mengganti puasa di hari lain. Hadits dari Aisyah RA menyatakan:

"Kami (para wanita) mengalami haid di masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat" (HR Abu Dawud).

Itulah tujuh kelompok yang diberikan keringanan dalam syariat Islam untuk tidak berpuasa. Keringanan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar tetap bisa menjalankan ibadah sesuai kemampuan masing-masing.

Baca juga: Jaga keseimbangan nutrisi tubuh saat berpuasa lewat jus buah dan sayur

Baca juga: Rekomendasi menu sehat untuk buka puasa bagi Anda yang sedang diet

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |