Merokok atau vape ketika berpuasa, bagaimana hukumnya?

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Puasa bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan diri dari segala hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, merokok dan vape telah menjadi kebiasaan bagi sebagian orang, termasuk saat bulan Ramadhan.

Muncul pertanyaan apakah mengisap rokok atau vape di siang hari saat berpuasa diperbolehkan? Apakah tindakan ini hanya mengurangi pahala, atau justru membatalkan puasa sepenuhnya?

Perdebatan seputar hukum merokok dan vape saat puasa memang sering terjadi, terutama di era modern ini di mana kebiasaan vaping semakin populer. Sebagian orang berpendapat bahwa karena asap rokok dan uap vape tidak dikonsumsi seperti makanan dan minuman, maka tidak membatalkan puasa. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan ulama yang berkaitan dengan hal ini?

Dalam fiqih Islam, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut ‘ain. Umumnya, ‘ain ini berupa makanan, minuman, atau obat-obatan. Mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup uap masakan atau aroma minyak angin tidak membatalkan puasa, karena itu terjadi secara tidak sengaja. Namun, hal ini berbeda dengan rokok dan vape.

Baca juga: Beragam jenis vape yang umum digunakan sehari-hari

Apakah merokok membatalkan puasa?

Banyak ulama, terutama dari Mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa. Alasannya:

  • Asap rokok dianggap sebagai ‘ain - Asap yang diisap saat merokok bukan sekadar uap biasa, tetapi mengandung zat yang masuk ke dalam tenggorokan dan paru-paru. Ini berbeda dengan uap masakan yang hanya tercium, bukan sengaja dihirup dan ditahan di dalam tubuh.
  • Merokok disebut “syurbud dukhan” - Dalam bahasa Arab, merokok disebut "minum asap", yang menunjukkan bahwa aktivitas ini mirip dengan minum sesuatu. Karena minum membatalkan puasa, maka menghisap rokok juga dianggap membatalkan puasa.
  • Ada bekas zat dalam tubuh - Seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi pernah menguji pipa rokok dan menemukan adanya sisa zat tembakau di dalamnya. Ini membuktikan bahwa rokok meninggalkan residu dalam tubuh, yang menguatkan pendapat bahwa merokok membatalkan puasa.

Bagaimana dengan Vape?

Vape atau rokok elektrik bekerja dengan menguapkan cairan yang kemudian dihirup. Sama seperti rokok, uap dari vape mengandung zat yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja, sehingga ulama berpendapat bahwa vape juga membatalkan puasa.

Merokok dan vape saat puasa dapat membatalkan puasa karena keduanya secara sengaja memasukkan zat ke dalam tubuh. Namun, menghirup asap yang tidak disengaja, seperti asap masakan atau polusi udara, tidak membatalkan puasa. Begitu juga bagi perokok pasif, puasanya tetap sah karena mereka tidak secara sengaja menghirup asap rokok.

Oleh karena itu, jika sedang berpuasa, sebaiknya menahan diri untuk tidak merokok atau menggunakan vape. Selain menjaga keabsahan puasa, ini juga bisa menjadi momen untuk mengurangi atau bahkan berhenti merokok.

Baca juga: Publik dan pakar soroti konflik kepentingan dalam studi soal vape

Baca juga: Kemenkes: Rokok elektronik bukan alternatif untuk berhenti merokok

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |