Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan aset milik tersangka Bebby Hussy yang merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya terkait kasus korupsi tambang batu bara yang juga diduga merambah kawasan hutan lindung.
Aset yang disita dari tersangka Bebby Hussy tersebut yaitu rumah mewah tiga lantai yang berada di Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan dua unit mobil mewah merek Lexus dan Mercy.
"Rumah, kendaraan, dan semua aset yang bisa membantu mengembalikan kerugian negara senilai Rp500 miliar akan kami telusuri dan sita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andrian di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan karena menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tambang batu bara yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menerangkan bahwa lima orang pengusaha tambang batu bara di Bengkulu tersebut dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi produksi dan ekplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan.
Untuk lima tersangka tersebut yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
Kelima tersangka tersebut yang juga merupakan pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu juga menjual batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita menangani ada perbuatan melawan hukum ataupun menyalahkan keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Karakternya beda dengan pidana umum undang-undang pertambangan. Peran kelima tersangka ini salah satunya ketidakbenaran saat sebelum proses jual beli artinya perolehan tidak sah sehingga kami sudah hitung diawal kita berkesimpulan karena memang bukan barangnya kemudian dijual," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
Ia menerangkan, untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011 sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.
"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara," ujar Danang.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.