Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan pasal pidana yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk empat tersangka dari perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penerapan pasal pidana dalam aturan KUHP baru ini terealisasi pada momentum pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum yang berlangsung hari ini.
"Iya, jadi pada momentum tahap dua hari ini, kami turut mengganti pasal pidana dari yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ke aturan KUHP baru," katanya.
Dalam penetapan empat tersangka, sebelumnya penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, dengan adanya penerapan KUHP baru yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026, penerapan pasal pidana diganti menjadi Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Edy Rahman sebagai kuasa hukum salah seorang tersangka berinisial AZ yang merupakan anggota DPRD Lombok Barat membenarkan adanya penggantian pasal pidana yang merujuk pada aturan KUHP baru.
"Iya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor itu menjadi Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 itu menjadi Pasal 604 KUHP, dan untuk Pasal 55 itu Pasal 20 huruf C," kata Edy Rahman.
Meskipun ada pergantian pasal pidana, ia melihat tidak ada perubahan unsur pidana. Melainkan, perbedaan hanya terdapat pada ancaman pidana denda.
"Kalau yang di Pasal 2 ayat (1) itu 'kan nilai denda minimalnya Rp200 juta, kalau yang di Pasal 603 KUHP baru minimalnya Rp10 juta. Jadi, nanti yang digunakan mana yang menguntungkan terdakwa," ujarnya.
Empat tersangka dalam perkara ini berasal dari kalangan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat sebagai pihak penyalur barang dengan inisial DD dan MZ, AZ yang merupakan anggota DPRD Lombok Barat sebagai sumber anggaran, dan penyedia barang dari pihak swasta berinisial R.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,7 miliar.
Kerugian muncul dalam proses penyaluran 10 paket pengadaan dengan masing-masing bernilai Rp200 juta. Penyaluran dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak delapan paket dan sisanya melalui bidang rehabilitasi sosial.
Persoalan korupsi diduga muncul dari survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dugaannya terkait penggelembungan harga barang dengan merujuk pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Anggaran 10 paket pengadaan yang bermasalah pada Dinsos Lombok Barat ini terungkap berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Tindak lanjut tahap dua, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni MZ, AZ, dan R di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Untuk tersangka DD dengan identitas perempuan ditetapkan dalam status tahanan kota.
Baca juga: Guru besar Unej: KUHP-KUHAP baru wujudkan kedaulatan hukum Indonesia
Baca juga: Komisi III DPR: Tiada pemidanaan seenaknya jika KUHP baru dipakai utuh
Baca juga: Pakar Hukum: Pidana kerja sosial harus berdampak bagi masyarakat
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































