Pamekasan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur menyita aset berupa empat bidang tanah milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi gadai emas, Kamis.
"Tindakan penyitaan ini sesuai dengan surat perintah Kepala Kejari Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18 Fd.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi.
Aset berupa tanah yang disita diduga merupakan hasil dari tidak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tersangka H.
Perinciannya, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 545 meter persegi, sesuai sertifikat Hak Milik Nomor
01464 atas nama H.
Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas 1.517 meter persegi.
"Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas 2.024 meter persegi, juga atas nama tersangka H," katanya.
Terakhir, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas sekitar916 meter persegi.
"Penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan yang telah kami lakukan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Pamekasan juga telah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi gadai emas, di Pegadaian Syariah Pamekasan yang merugikan uang negara mencapai Rp9,7 miliar lebih.
Kedua orang tersangka itu masing-masing berinisial H dan MB.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena emas mereka tak lagi bisa ditebus.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti kuat untuk menyeret dua oknum tersebut.
Modus yang dilakukan H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa izin pemilik, bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya memverifikasi justru membiarkan praktik itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).
Praktik curang itu berlangsung sejak Oktober 2024 hingga akhirnya menyebabkan banyak pinjaman macet.
"Saat ini kedua tersangka itu telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan," kata Ardian.
Kejari menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.