Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) senilai Rp35 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Adapun kasus TPPU tersebut dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan tugasnya pada kurun waktu 2012–2022 di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di MA pada tahun 2023–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan tanah milik Zarof Ricar yang disita berlokasi di Pekanbaru, Riau.
"Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama),” katanya.
Lalu, sambung Anang, tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini).
Total luas lima tanah tersebut adalah kurang lebih 10.904 meter persegi.
Baca juga: PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara
Terakhir, Kejagung menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau seluas 2.458 meter persegi atas nama RBP.
Dengan demikian, total keseluruhan aset milik Zarof Ricar yang disita adalah sebesar 13.362 meter persegi atau 1,362 hektare.
"Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar," kata Anang.
Dia mengatakan penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam rangka perampasan aset Zarof Ricar terkait kasus TPPU.
Zarof Ricar dijerat dengan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Pada awalnya, dia divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. Usai melalui proses banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Kejagung tetapkan Zarof Ricar tersangka suap perkara di PT DKI dan MA
Baca juga: Anggota DPR tekankan perampasan aset Zarof Ricar semaksimal mungkin
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.