Kasus penganiayaan anak di Cilacap alarm rapuhnya perlindungan anak

4 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap anak di Cilacap, Jawa Tengah, merupakan tanda bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat lemah.

"Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan dari ibu maupun ayah kandung yang sedang dalam hubungan renggang atau berpisah bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam kasus penganiayaan berujung pembunuhan tersebut.

Pelaku merupakan ibu kandung korban dan pasangannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.

"Kasus penganiayaan hingga pembunuhan anak oleh pacar ibu kandung, bahkan diduga keterlibatan ibu kandung sebagai pelaku merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Kasus ini terungkap ketika ayah korban melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirimkan oleh kakak korban ke Polresta Cilacap.

Hasil penyidikan menunjukkan korban mengalami penganiayaan pertama pada 30 Juli 2025.

Korban mengalami penganiayaan yang kedua pada 7 Agustus 2025, kemudian dibawa oleh pelaku dan ibu kandungnya ke klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban lalu diautopsi di RSUD Margono dan rekonstruksi kasus dilakukan pada 11 Agustus 2025.

Baca juga: Cek fakta, anak di Cilacap tewas dianiaya rentenir setelah dijadikan jaminan utang oleh ibunya

Baca juga: Hingga awal Juli 2025 ada 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Baca juga: Menteri PPPA paparkan sejumlah pemicu perilaku kekerasan terhadap anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |