Palembang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang, Sumatera Selatan membuka layanan lapor pajak SPT (surat pemberitahuan) Tahunan di tenda depan kantor pajak setempat guna memudahkan dan mempercepat pelayanan.
Dilaporkan di Palembang, Kamis terlihat sejumlah petugas KPP setempat melayani ratusan wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan wajib pajak badan usaha (WPBU) yang datang ke kantor tersebut untuk melapor
SPT Tahunan.
SPT bagi WPOP atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret.
Sedangkan untuk WPBU batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.
Petugas melayani wajib pajak dengan memberikan nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan di dalam gedung kantor atau tenda yang ada di halaman parkir samping gedung utama.
Salah seorang wajib pajak Fatma Nurshanti menyambut baik adanya tambahan loket pelayanan di tenda sehingga tidak terlalu lama menunggu giliran pelayanan untuk melaporkan SPT Tahunan.
"Sekarang ini wajib pajak sangat ramai datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP atau melaporkan SPT Tahunan untuk masa pajak 2024 yang berakhir pada Maret ini, keberadaan petugas membuka loket tambahan di tenda mempercepat dan memudahkan urusan saya," ujar wajib pajak itu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya menjelaskan bahwa berupaya menambah loket pelayanan agar wajib pajak tidak lama menunggu giliran.
Melalui loket pelayanan itu, wajib pajak bisa meminta bantuan petugas untuk mengisi data pada SPT Tahunan atau petunjuk teknis agar mengisi sendiri secara daring.
"Kami berupaya memberikan kemudahan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan usaha dalam menyampaikan laporan SPT pajak tahunan," jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT pajak tahunan dengan cara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau dengan cara memanfaatkan aplikasi elektronik SPT (e-SPT) secara daring.
Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau untuk memperhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan telah ditentukan karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi denda.
Pajak penghasilan karyawan sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Sehingga pegawai tinggal melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan PPh (Pajak Penghasilan) 21 setiap tahun.
Baca juga: Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)? Berikut penjelasannya:
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025