Jakarta (ANTARA) - Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Baca juga: Jam kerja ASN dikurangi saat Ramadhan, ini jadwalnya tahun 2025
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:
- Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
- Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
- Jam kerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Baca juga: Pemerintah tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Khusus untuk TNI, POLRI, dan Perwakilan RI di Luar Negeri
- Ketentuan jam kerja yang tertuang dalam Perpres No. 21/2023 ini tidak berlaku bagi:
- Prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI. Aturan mereka ditetapkan oleh Panglima TNI.
- Anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI. Pengaturan jam kerja mereka ditetapkan oleh Kapolri.
- Pegawai ASN yang bekerja pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengaturan jam kerja mereka dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
- Prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur serta pegawai ASN di luar negeri akan mengikuti hari dan jam kerja yang berlaku di tempat mereka bertugas.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.
Baca juga: Benarkah ASN masuk kantor hanya 3 hari? Ini penjelasannya
Baca juga: DKI tetapkan operasional museum saat Ramadhan sesuaikan jam kerja ASN
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025