Pakar sebut perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif (caleg).

Ardli menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi perkara Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Perkara tersebut menyoroti minimnya putra daerah mewakili daerah pemilihannya saat pemilu.

“Sebaiknya memang ada perubahan aturan terkait syarat pencalonan anggota legislatif untuk menjamin bahwa mereka (caleg yang berasal dari luar dapil/konstituen, red.) akan bisa mewakili atau merepresentasikan kepentingan para pemilih dari dapil tempat mereka mencalonkan diri,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut perlu agar tidak membatasi atau melarang seorang warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg di luar daerah asalnya.

“Misalnya dengan menetapkan persyaratan tertentu, seperti pernah berdomisili dalam jangka waktu beberapa tahun di daerah di mana dia akan mencalonkan diri, ataupun persyaratan yang lain untuk menjamin dia mengenal betul dapilnya, sehingga kemudian bisa membawa kepentingan politik dapilnya ketika dia menjabat,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa persyaratan tersebut dibutuhkan karena idealnya seorang caleg ketika terpilih menjadi caleg dapat menjamin terselenggaranya politik representatif.

Adapun Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang yang terdiri atas delapan mahasiswa memohon kepada MK melalui Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.

Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP."

Mulanya, pasal tersebut berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI."

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |