Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyambut positif kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai fleksibilitas pelaksanaan tugas bagi aparatur sipil negara menjelang mudik Lebaran 2025.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho kepada awak media di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut dapat dimanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal.
"Jika aturan ini diterapkan dengan baik, dampaknya sangat positif bagi kelancaran mudik lebaran secara keseluruhan," katanya.
Menurut Agus, ada beberapa manfaat apabila ASN mudik lebih awal, yakni pertama adalah mengurangi puncak arus mudik yang biasanya terjadi dalam beberapa hari sebelum lebaran. Jika ASN mudik lebih awal maka kepadatan di jalan bisa lebih tersebar.
Lalu dengan arus lalu lintas yang lebih terdistribusi, potensi kecelakaan akibat kepadatan pun bisa ditekan. Selain itu, polisi lalu lintas juga bisa lebih mudah mengatur arus kendaraan jika tidak ada lonjakan mendadak.
Terakhir, dengan sebagian ASN sudah mudik terlebih dahulu, masyarakat lain yang bepergian pada puncak arus mudik pun akan mendapat ruang gerak lebih baik di jalan raya maupun transportasi umum.
Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE pelaksanaan tugas ASN pada libur nasional
Maka dari itu, Agus mengatakan bahwa kebijakan Kementerian PANRB itu akan bisa membantu tercapainya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa liburan Idul Fitri 2025.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada liburan nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Lebaran 2025.
Baca juga: Polri lakukan survei di Pantura untuk persiapan arus mudik dan balik
Rini dalam surat edarah itu menyatakan bahwa memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka liburan nasional dan cuti bersama, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Pada surat tersebut disebutkan bahwa penyesuaian ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum liburan nasional dan cuti bersama, yaitu pada hari Senin (24 Maret 2025) sampai Kamis (27 Maret 2025).
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Baca juga: Kakorlantas urai permasalahan arus mudik jelang Operasi Ketupat 2025
Baca juga: Korlantas klasterkan jalur arus mudik dan balik Lebaran 2025
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025