JPU tuntut WN Ukraina penjara seumur hidup atas kasus lab narkobadi Bali

3 weeks ago 11

Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut warga negara Ukraina bernama Roman Nazarenko (42) dipenjara seumur hidup dalam kasus laboratorium narkoba di Sunny Village Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Ryan Mahardika menyatakan terdakwa Roman Nazarenko terbukti terlibat dalam jaringan pabrik narkoba tersebut.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roman Nazarenko dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Ryan Mahardika di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan Roman yakni perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda Indonesia.

Selain itu, terdakwa Nazarenko dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Roman Nazarenko menyatakan akan mengajukan nota pembelaan/pledoi.

Terdakwa Roman tetap kekeh pada pendiriannya dan mengaku hanya menjadi anak buah dari otak di balik kasus ini, yakni Oleg Tkachuk.

Terdakwa Roman menyatakan dirinya bukan sebagai otak utama dalam kasus narkotika 'sunny village' produksi mephedrone dan budi daya ganja hidroponik di vila mewah tersebut.

Di sisi lain, dirinya hanya menerima gajian per bulan sebesar 800 dolar AS dari Oleg Tkachuk.

"Saya hanya diminta mengawasi pembangunan vila itu, tetapi setelah tahu dipakai narkoba saya memilih pergi ke Thailand," ucap Roman di persidangan.

Sementara itu, pengacara terdakwa Aditya menilai tuntutan jaksa tidak cermat mengingat Oleg Tkachuk belum tertangkap.

"Kita menyayangkan dan kita akan hadapi prosesnya. Biarkan majelis hakim yang memutus," katanya.

Penasehat hukum menilai Jaksa tidak jeli dalam mempertimbangkan fakta persidangan khususnya pengakuan kembar Mykyta Volovod dan Ivan Volovod yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

Mykyta Volovod dan Ivan Volovod sendiri telah dihukum 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dalam persidangan beberapa waktu, dua saudara kembar asal Ukraina menyebut jika Oleg Tkachuk adalah otak pembuatan narkotika di sunny village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Namun sampai saat ini, Oleg Tkachuk belum diamankan hingga tersentuh hukum seperti para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |