Jakarta (ANTARA) - Membakar sampah di halaman rumah atau lahan terbuka mungkin terasa praktis dan cepat. Namun, di balik kemudahannya, tindakan ini menyimpan risiko besar yang sering kali diabaikan. Banyak orang belum menyadari bahwa membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.
Tidak hanya mencemari udara dan merusak kualitas tanah, kebiasaan ini juga bisa berujung pada sanksi hukum yang berat. Aturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang pembakaran sampah sembarangan, dengan ancaman denda yang bisa mencapai miliaran rupiah atau bahkan pidana penjara bagi pelanggarnya.
Dasar hukum dan ancaman sanksinya
Menurut Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku pengelolaan sampah tanpa prosedur teknis yang benar termasuk pembakaran sembarangan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98) menyasar pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan ancaman penjara sampai 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Aturan teknis lokal
Sebagai contoh, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 mengatur larangan membakar sampah di permukiman. Pasal 30 ayat (b) menyatakan pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000.
Di Balikpapan, Pemerintah Kota setempat mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang memberlakukan kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku pembakaran sampah terbuka yang mengganggu lingkungan warga.
Dampak negatif sosial dan lingkungan
Pembakaran sampah, terutama yang mengandung plastik atau bahan kimia, dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin, furan, karbon monoksida, dan senyawa organik volatil (VOC). Paparan zat-zat ini berdampak langsung pada kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga meningkatkan risiko penyakit kronis, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Lebih dari sekadar ancaman kesehatan, pembakaran sampah juga berpotensi menimbulkan kebakaran besar jika api tak terkendali. Dalam kasus yang menyebabkan kerusakan signifikan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Dengan begitu, daripada membakar sampah, jauh lebih aman dan ramah lingkungan jika sampah dikelola dengan benar. Langkah-langkah sederhana seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengomposkan sisa makanan, serta memanfaatkan layanan bank sampah bisa menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan menghindari praktik membakar sampah sembarangan, Anda bukan hanya melindungi diri dari ancaman sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menjaga kesehatan keluarga serta kelestarian lingkungan sekitar. Pilihan ini tidak hanya cerdas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang membawa dampak positif jangka panjang.
Baca juga: TPSA Bagendung di Cilegon olah sampah jadi bahan bakar PLTU Suralaya
Baca juga: DLH ajak masyarakat ikut aktif jaga kualitas udara di Kota Tangerang
Baca juga: Oknum yang bakar sampah di Cengkareng bakal didenda
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.