Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai retret atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, akan lebih efisien, karena tidak perlu menjalani lagi pendidikan dan latihan (diklat) dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Hasan menjelaskan bahwa pembekalan untuk kepala daerah diatur dalam dua regulasi yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalamnya mengatur kewajiban Kementerian Dalam Negeri memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih selama dua minggu.
"Ada juga perintah Undang-Undang kepada Lemhannas untuk memberikan diklat kepada kepala daerah-kepala daerah, calon-calon pemimpin itu minimal satu bulan. Sekarang diklat-diklat pemimpin ini disatukan, jadi hanya tujuh hari. Diklat dari Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan," kata Hasan saat memberikan keterangan pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Hasan menjelaskan bahwa retret untuk kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan kerja sama Lemhannas.
Baca juga: Kemendagri tanggung pembiayaan retret kepala daerah di Akmil
Baca juga: Wamendagri: Retret kepala daerah ikuti kebijakan efisiensi anggaran
Dengan begitu, pembekalan kepala daerah lebih efisien, dari segi anggaran maupun waktu, sehingga kepala daerah tidak perlu menjalani dua tahap pembekalan, dari Kementerian Dalam Negeri maupun Lemhannas.
Adapun retret kepala daerah yang dilaksanakan mulai 21 hingga 28 Februari 2025 itu sepenuhnya dibiayai oleh APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit Kamis (13/2) sore yang ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Adapun aturan itu sekaligus merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hasan menjelaskan bahwa pembiayaan retret oleh Kemendagri ini karena terdapat rekonstruksi anggaran, setelah struktur anggaran di kementerian tersebut mengalami efisiensi.
"Dari pemda-pemda juga sebenarnya mereka sudah punya biaya rutin untuk diklat dari kepala daerah terpilih. Rencana awalnya cost sharing. Tapi setelah dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kemendagri mampu untuk menanggung seluruh biaya retreat di Magelang," kata Hasan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025