Iran hentikan kerja sama dengan IAEA usai DK PBB tolak cabut sanksi

2 hours ago 4

Istanbul (ANTARA) - Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Sabtu (20/9), menyatakan akan menangguhkan kerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) setelah Dewan Keamanan PBB memberikan suara menentang pencabutan sanksi permanen terhadap Teheran.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Press TV milik pemerintah, badan keamanan tertinggi Iran mengecam apa yang disebutnya sebagai langkah "tidak bijaksana" oleh Inggris, Prancis, dan Jerman -- yang dikenal sebagai E3 -- terkait program nuklir Iran.

Teheran berkali-kali berupaya menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan nuklirnya sebagai program damai.

Sebelumnya pada Jumat (19/9), Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi yang bertujuan untuk mencegah diberlakukan kembali sanksi terhadap Iran yang telah dicabut berdasarkan Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) 2015.

Rancangan resolusi tersebut, yang diajukan oleh Korea Selatan dalam kapasitasnya sebagai presiden dewan bulan ini, berupaya mempertahankan keringanan sanksi dengan memutuskan bahwa ketentuan-ketentuan dari resolusi sanksi dewan sebelumnya "tetap dihentikan."

Rancangan tersebut gagal mendapatkan sembilan suara yang dibutuhkan untuk adopsi, dengan Rusia, China, Pakistan, dan Aljazair memberikan suara mendukung, sementara Guyana dan Korea Selatan abstain.

Sembilan anggota dewan, yaitu Inggris, Prancis, Denmark, Slovenia, Sierra Leone, Panama, AS, Yunani, dan Somalia, memberikan suara menentang.

Inggris, Prancis, dan Jerman, yang dikenal sebagai E3, adalah penandatangan perjanjian nuklir 2015, yang membatasi aktivitas nuklir Iran.

Berdasarkan pakta tersebut, yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Iran setuju untuk membatasi pengayaan uranium miliknya dan mengizinkan inspektur internasional untuk memverifikasi bahwa program nuklirnya hanya untuk tujuan damai.

Pada 28 Agustus, negara-negara E3 memicu mekanisme snapback berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231, yang akan memulihkan sanksi dalam 30 hari jika Iran gagal memenuhi kewajibannya.

Sumber: Anadolu

Baca juga: IAEA serukan kawasan Timur Tengah bebas senjata nuklir

Baca juga: Dirjen IAEA soroti pentingnya pemulihan inspeksi IAEA di Iran

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |