Jakarta (ANTARA) - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang pelaksanaannya memerlukan kesiapan fisik dan mental lebih besar.
Selain faktor ekonomi, kesehatan menjadi syarat penting bagi jamaah untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan aman dan nyaman.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu tafsir ulama mengenai istitha'ah kesehatan haji, yakni:
والاستطاعة نوعان: بدنية صحية، ومالية، فلا يجب إلا على من تمكن من الركوب، وأمن الطريق، وقدر على السفر
Artinya: “Istitha’ah terdiri atas dua jenis: kesehatan fisik dan kemampuan finansial sehingga ibadah haji tidak wajib kecuali bagi orang yang siap berkendara, keamanan perjalanan, dan kuat menempuh perjalanan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsir Al-Wasith [Beirut, Darul Fikr, 1442 H]).
Pemerintah pun menetapkan adanya istitha’ah kesehatan haji, yaitu kemampuan fisik dan mental calon jamaah dalam melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), istitha’ah kesehatan mencakup kondisi tubuh yang cukup kuat untuk menjalani aktivitas fisik yang berat selama berada di Tanah Suci.
Jika seseorang mengidap penyakit yang berpotensi membahayakan dirinya atau jamaah lain, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji.
Baca juga: KPK periksa Kabag Umum-BMN Kemenag soal aliran uang kasus kuota haji
Berikut 11 penyakit yang dianggap tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji, melansir laman Badan Pengelola Keuangan Haji.
1. Penyakit jantung koroner
Penyakit ini mempunyai risiko yang sangat tinggi selama pelaksanaan haji, terlebih ketika menjalankan aktivitas fisik yang berat karena sangat memungkinkan untuk terjadi serangan jantung yang mendadak.
Adapun penyakit jantung koroner merupakan suatu kondisi ketika pembuluh darah jantung mengalami penyumbatan ataupun penyempitan, sehingga aliran darah yang seharusnya mengalir lancar ke jantung justru terganggu.
2. Penyakit kanker stadium lanjut
Seseorang dengan penyakit kanker stadium lanjut biasanya akan memiliki kondisi fisik yang sangat lemah, sekaligus perlu perawatan yang intensif.
Maka dari itu, ibadah haji yang perlu dijalani dengan fisik prima, tidak bisa diikuti oleh jamaah yang memiliki penyakit ini karena dapat memburuk kondisi seseorang tersebut.
3. Penyakit paru obstruktif kronis (COPD)
Selama pelaksanaan ibadah haji, akan ada beberapa momen di mana jamaah harus berdesakan dengan ribuan jamaah lainnya. Maka dari itu, seseorang yang mengidap penyakit COPD tidak bisa mengikuti ibadah haji ini.
Penyakit COPD adalah penyakit yang menyebabkan penderitanya kesulitan untuk bernapas karena adanya penyempitan saluran udara.
Sehingga, melakukan aktivitas yang berat selama ibadah haji bisa menyebabkan sesak napas yang parah, sekaligus memperburuk gejala COPD itu sendiri.
Baca juga: Kasus kuota haji, KPK sita uang asing usai periksa tiga saksi di DIY
4. Penyakit gagal ginjal
Gagal ginjal merupakan kondisi ketika fungsi ginjal mengalami penurunan secara signifikan, sehingga zat-zat sisa makanan yang diproses di ginjal akan sulit untuk dibuang oleh tubuh.
Seseorang yang mengidap penyakit ini biasanya memerlukan perawatan khusus, seperti dialisis (cuci darah), yang mana perawatan tersebut akan sulit dilakukan selama ibadah haji.
5. Penyakit autoimun tidak terkontrol
Kelancaran ibadah haji seseorang bisa terganggu jika seseorang tersebut mengidap penyakit autoimun.
Secara umum, penyakit autoimun seperti lupus atau rheumatoid arthritis, bisa menimbulkan berbagai komplikasi yang serius. Selain itu, orang yang mengidap penyakit ini pun perlu memerlukan perawatan yang intensif.
6. Penyakit menular aktif
Seseorang yang mengidap penyakit menular, seperti tuberkulosis, hepatitis B, hepatitis C, ataupun penyakit menular lainnya, tidak diperbolehkan berangkat haji hingga penyakitnya tersebut sembuh atau terkontrol.
Haji adalah pelaksanaan ibadah yang akan bertemu dengan ribuan jamaah atau umat Islam lainnya di seluruh dunia.
Maka dari itu, penyakit menular akan sangat berisiko bagi jamaah haji yang lain karena bisa menularkan penyakit tersebut ke jamaah lainnya.
Baca juga: Komisi VIII nilai biaya haji bisa kembali diturunkan dari usulan awal
7. Penyakit stroke
Seseorang yang mengalami stroke biasanya akan memiliki kondisi kesehatan yang belum stabil, sehingga memerlukan perawatan yang intensif pula.
Selain itu, seseorang yang pernah mengalami stroke pun mempunyai kemungkinan untuk mengalami stroke kembali. Maka dari itu, seseorang dengan penyakit stroke tidak bisa memenuhi isthitha’ah kesehatan haji.
8. Hipertensi yang tidak terkontrol
Perlu diketahui, hipertensi atau tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan terjadinya stroke ataupun serangan jantung.
Hal tersebut akan membahayakan bagi jamaah haji itu sendiri. Maka dari itu, penting untuk dipastikan bahwa tekanan darah berada di kondisi yang stabil sebelum berangkat haji.
Selain itu, kontrol tingkat stres fisik ataupun emosional selama menunaikan ibadah haji, sebab tekanan darah bisa meningkat ketika seseorang mengalami stres yang berlebihan.
9. Diabetes mellitus yang tidak terkontrol
Jika seseorang menderita diabetes mellitus yang tidak terkontrol, maka seseorang tersebut dianggap tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji.
Hal itu karena diabetes mellitus yang tidak terkontrol dapat meningkatkan risiko terjadinya komplikasi, seperti infeksi, masalah penglihatan, bahkan hingga gangguan pada ginjal.
Apabila risiko tersebut terjadi di tengah pelaksanaan ibadah haji, maka jamaah haji itu sendiri yang tidak dapat menunaikan ibadahnya dengan lancar, aman, dan khusyuk.
Baca juga: Di DPR, Pemerintah usulkan biaya haji yang dibayar jamaah Rp54,92 juta
10. Gangguan mental berat
Calon jamaah yang mengalami gangguan mental berat, seperti skizofrenia atau bipolar yang belum terkendali, dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji.
Kondisi tersebut dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam beribadah dan berinteraksi di lingkungan yang padat.
Selain itu, gangguan mental berat juga berpotensi menimbulkan perilaku tak terduga yang bisa membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain.
11. Epilepsi tidak terkontrol
Penderita epilepsi yang kejangnya belum terkontrol, akan berisiko mengalami serangan mendadak di tengah kerumunan jamaah.
Situasi ini pun dapat membahayakan keselamatan diri dan mengganggu kelancaran ibadah. Karena alasan tersebut, calon jamaah dengan epilepsi yang tidak stabil akan dinyatakan belum memenuhi istitha’ah kesehatan haji.
Selain penyakit-penyakit tersebut, calon jamaah haji juga harus memenuhi beberapa syarat istitha’ah kesehatan, antara lain:
- Tidak menderita penyakit menular atau kronis yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Memiliki kondisi fisik yang cukup prima untuk menjalani rangkaian ibadah yang memerlukan stamina tinggi.
- Dapat mengelola penyakit yang dimiliki sehingga tidak mengganggu kelancaran ibadah.
Untuk memperketat kesehatan calon jamaah haji pada tahun 2026, pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara acak dan langsung di bandara, hotel, hingga area Masyair.
Jika jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji, mereka akan segera dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, jamaah yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para calon jamaah haji semakin memperhatikan kondisi kesehatannya, agar dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk.
Baca juga: Anggota DPR: Penyelenggaraan haji Indonesia harus jadi contoh dunia
Baca juga: Kemenag pastikan peralihan aset haji berjalan tanpa hambatan
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































