Serang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Provinsi Banten, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) Iran berinisial AM dan AF setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan modus alih fokus di sebuah konter pulsa di Kota Serang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan di Kota Serang, Selasa, menjelaskan keputusan deportasi diambil setelah melalui proses musyawarah antara pelaku dan korban serta pembukaan hotline pengaduan masyarakat. Keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
“Hotline aduan bagi masyarakat telah dibuka selama beberapa pekan dan tidak ditemukan adanya aduan baru hingga 13 Agustus 2025, sehingga demi kepastian hukum kami menutup hotline dan memutuskan untuk mendeportasi AM dan AF serta memasukkan keduanya dalam daftar cekal,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Tim Pemantau Media Sosial Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Serang menemukan unggahan di akun Instagram Info Serang pada 18 Juli 2025.
Video tersebut memperlihatkan aksi pencurian uang jutaan rupiah dengan modus alih fokus di konter Chayra Cell.
Baca juga: KKP tangkap kapal asing curi ikan di Selat Malaka
Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak melakukan pengejaran dari Serang hingga Bali dan akhirnya mengamankan kedua pelaku di Jakarta Timur pada 28 Juli 2025.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, mengatakan penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah.
“Pelaku dan korban sepakat menyelesaikan masalah dengan kesediaan pelaku mengganti kerugian. Pihak korban pun tidak akan melakukan upaya penuntutan setelah pengembalian kerugian dilakukan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat bermaterai,” ujar dia.
Meski penyelesaian kekeluargaan tercapai, tindakan administratif keimigrasian tetap dijalankan. AM dan AF akhirnya dideportasi pada 14 Agustus 2025 dan diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Komang menegaskan langkah tersebut menjadi komitmen Imigrasi Serang menjaga ketertiban umum. “Kami bertindak tegas terhadap WNA yang melanggar aturan dan mengganggu masyarakat. Deportasi ini adalah bentuk kepastian hukum serta upaya melindungi warga,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sempat viral di media sosial. Pihak Imigrasi menilai penanganan cepat dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi negara yang aman bagi warganya dan bagi WNA yang taat aturan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.