Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA Mesir langgar izin tinggal

1 day ago 5
Hal ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya poster/spanduk kegiatan kajian/ceramah di salah satu masjid di Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IAIM (27) ke Mesir karena terbukti melanggar izin tinggal.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan visa/izin tinggal. Visa yang bersangkutan adalah kunjungan wisata namun justru melaksanakan aktivitas ceramah dan penggalangan dana," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Muhammad di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, sanksi pelanggaran yang diberikan terhadap WNA itu seperti yang tertuang dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imam pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kalteng, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan Keimigrasian,” kata Imam.

Baca juga: Imigrasi Banten: WNA Tiongkok dominasi pelanggaran izin tinggal 2025

Dia menerangkan, deportasi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.

Imam menerangkan, IAIM asal Mesir itu awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun beberapa kali justru menjadi pembicara dalam suatu kegiatan keagamaan dan melakukan pengumpulan donasi yang mana belum mendapatkan izin dari instansi terkait.

"Hal ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya poster/spanduk kegiatan kajian/ceramah di salah satu masjid di Palangka Raya," katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan penyusupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut. Visa wisata seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi selama berada di Indonesia.

"Larangan pemegang visa wisata sangat jelas dimana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan/rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodir kegiatan tersebut," katanya pada momen refleksi akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |