Imigrasi Medan deportasi WN Filipina, "overstay" saat kunjungi pacar

2 months ago 23

Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, melakukan deportasi atas seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina karena melanggar izin tinggal.

"Deportasi itu merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib keimigrasian di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Kamis.

Uray melanjutkan warga Filipina tersebut pemegang bebas visa kunjungan yang telah lebih dari 60 hari, serta dikenakan keputusan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor: WIM.2.IMI.1-13493.GR.03.09 Tahun 2025.

"WN Filipina itu datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi pacar dan selama berada Indonesia ia menetap di rumah pacar," ucapnya.

Ia melanjutkan, namun saat hendak pulang melalui Bandara Internasional Kualanamu, petugas pemeriksaan mendapati adanya kejanggalan dan setelah diperiksa lebih lanjut diketahui bahwa AJA telah melampaui izin tinggal (overstay).

"WNA itu kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia tidak menyadari izin kunjungannya telah habis," tutur dia.

Uray mengatakan kemudian WN Filipina berinisial AJA bersama tim Imigrasi Medan diberangkatkan menuju Bandara Internasional Kualanamu. Setelah selesai "check in" untuk penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, AJA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Manila dengan pesawat lanjutan pada Selasa (19/8).

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan. Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ucapnya.

Uray mengatakan pihaknya tidak hanya menegakkan aturan, tapi memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat

"Kasus AJA ini menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Itu adalah bagian dari peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara,” ucapnya.

Ia menambahkan, deportasi terhadap warga negara Filipina itu juga menjadi bagian dari implementasi 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

"Melalui langkah tegas tersebut, Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami aturan keimigrasian tidak semata berkaitan dengan administrasi perjalanan, melainkan juga erat hubungannya dengan aspek kedaulatan dan keamanan negara," kata dia.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |