Jakarta (ANTARA) - Setiap datangnya bulan Safar, sebagian umat Islam di Nusantara mengenal tradisi shalat dan doa Rebo Wekasan, yakni amalan yang biasa dilakukan pada Rabu terakhir bulan Safar.
Pada tahun 2025, Rebo Wekasan bertepatan dengan 20 Agustus 2025. Amalan ini diyakini sebagai bentuk ikhtiar batin untuk memohon perlindungan Allah SWT dari berbagai musibah.
Namun, di tengah masyarakat, muncul beragam pandangan mengenai hukum melaksanakan shalat dan doa Rebo Wekasan. Ada yang memandangnya sebagai sunnah mutlak yang dianjurkan, sementara sebagian ulama lain menilai cukup dengan memperbanyak doa dan ibadah umum.
Perbedaan pendapat ini menjadikan Rebo Wekasan menarik untuk dibahas dalam bingkai fiqih dan tradisi Islam Nusantara. Lantas bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga: Amalan doa Rebo Wekasan 20 Agustus 2025, ini bacaan Arab, Latin & arti
Hukum shalat Rebo Wekasan
Mengutip dari NU Online, pada dasarnya tidak ada dalil yang secara tegas (nash sharih) menyebutkan adanya anjuran shalat Rebo Wekasan. Karena itu, jika seseorang meniatkan shalat ini secara khusus, misalnya dengan niat “saya niat shalat Shafar” atau “saya niat shalat Rebo Wekasan”, maka ibadah tersebut dianggap tidak sah bahkan dihukumi haram. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih yang berbunyi:
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح
“Hukum asal ibadah, apabila tidak ada tuntunan-nya, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hlm. 60).
Berdasarkan kaidah ini pula, sejumlah ulama mengharamkan beberapa praktik shalat tertentu yang tidak memiliki dasar hadis yang kuat, seperti shalat Raghaib pada awal Jumat di bulan Rajab, shalat Nishfu Sya’ban, shalat Asyura’, maupun shalat kafarat di akhir Ramadhan.
Meski begitu, persoalan menjadi berbeda ketika shalat Rebo Wekasan dilakukan dengan niat shalat sunnah mutlak. Dalam hal ini, pendapat ulama tidak seragam. Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari menilai tetap haram, karena menurut beliau anjuran shalat sunnah mutlak yang berlandaskan hadis shahih hanya berlaku pada shalat yang memang disyariatkan, sehingga tidak bisa diterapkan untuk Rebo Wekasan.
Di sisi lain, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Makki berpendapat bahwa shalat tersebut diperbolehkan. Menurutnya, jalan keluar untuk membolehkan shalat-shalat yang oleh sebagian fuqaha’ dinyatakan haram adalah dengan mengubah niatnya menjadi shalat sunnah mutlak.
Baca juga: Rebo Wekasan 2025: Ini asal-usul di balik tradisinya
Dengan demikian, pelaksanaan shalat tetap bisa diterima selama diniatkan sebagai ibadah sunnah umum, bukan shalat khusus yang tidak memiliki dasar syariat.
قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى
Artinya: Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Safar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunnah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, halaman 22).
Baca juga: Amalan Rebo Wekasan yang dianjurkan Islam untuk lindungi dari musibah
Jadi bagaimana hukumnya shalat Rabu Wekasan?
Kesimpulannya, tidak terdapat dalil yang secara tegas menganjurkan adanya shalat khusus Rebo Wekasan. Oleh karena itu, jika diniatkan secara spesifik sebagai “shalat Rebo Wekasan” maka hukumnya tidak sah bahkan terlarang.
Namun, jika dikerjakan dengan niat shalat sunnah mutlak, para ulama berbeda pandangan, diantaranya sebagian melarang, seperti KH. Hasyim Asy’ari, sementara sebagian lain membolehkannya, seperti Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Makki.
Dengan demikian, amalan ini pada dasarnya kembali kepada pilihan pribadi, selama dijalankan dengan niat yang lurus dan tetap mengutamakan ibadah-ibadah sunnah yang jelas dianjurkan dalam syariat.
Baca juga: Jadwal Rebo Wekasan 2025 dan tujuan di balik tradisinya
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.