Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (28/8) menjadi sorotan, mulai dari Kapolri sampaikan permintaan maaf soal sopir ojol dilindas rantis hingga Mahkamah Konstitusi larang wakil menteri rangkap jabatan.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Kapolri sampaikan permintaan maaf soal sopir ojol dilindas rantis
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden sopir ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Jakarta Selatan.
“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban serta seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol,” kata Kapolri kepada awak media di Jakarta, Kamis malam.
Kapolri mengatakan bahwa jajaran tengah mencari keberadaan sopir ojol tersebut.
Baca selengkapnya di sini
2. Lisa Mariana minta tes DNA ulang, RK enggan berkomentar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan berkomentar soal permintaan selebgram Lisa Mariana agar dilaksanakan tes DNA ulang untuk membuktikan bahwa Ridwan merupakan ayah biologis CA, putri dari Lisa.
“Saya tidak ada komentar,” kata Ridwan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan menghormati hasil tes DNA oleh Pusdokkes Polri yang hasilnya adalah CA tidak memiliki hubungan biologis dengan dirinya.
Baca selengkapnya di sini
3. MA: Aktivasi status PNS eks Hakim Itong hanya syarat pemberhentian
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa aktivasi status pegawai negeri sipil mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat hanya merupakan syarat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Yanto menjelaskan bahwa untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat dari BKN melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT), jabatan pelaksanaan PNS yang diberhentikan perlu dicantumkan, sebagaimana ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Jadi, saya tegaskan tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
4. KPK periksa enam saksi kasus CSR BI-OJK di Polresta Sukabumi
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Sukabumi, Jawa Barat.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Sukabumi atas nama PND, AS, TH, EK, WGN, dan HM," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan identitas para saksi tersebut adalah bendahara serta ketua Yayasan Giri Raharja sekaligus Yayasan Guna Semesta Persada; pengurus Yayasan Manuk Dadali; warga Kecamatan Cicantayan; staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan; dan pengurus Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi.
Baca selengkapnya di sini
5. Mahkamah Konstitusi larang wakil menteri rangkap jabatan
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.