Hukum kemarin, ledakan sumur minyak Blora hingga remisi Ronald Tannur

4 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (18/8). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Bupati Blora: Sumur minyak terbakar masih belum legal

Bupati Blora, Arief Rohman, menyayangkan masih adanya aktivitas pengeboran minyak rakyat tanpa izin yang mengabaikan aspek keselamatan warga.

“Lahannya memang milik warga, tapi ini sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kalau mau beroperasi tentu ada syarat dan izinnya. Kami sangat menyayangkan karena lokasi sumur berada di belakang rumah warga, sehingga rawan membahayakan. Harusnya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan,” tegas Bupati Arief.

Baca selengkapnya di sini.

2. Polisi akan razia sumur minyak ilegal di Blora

Polres Blora segera menertibkan aktivitas pertambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah

Langkah ini diambil setelah insiden ledakan sumur minyak ilegal yang menewaskan warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, pada Minggu (17/8).

Baca selengkapnya di sini.

3. Setya Novanto bebas, KPK ingatkan kasus e-KTP adalah kejahatan serius

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kejahatan serius, saat membicarakan tersangka kasus tersebut, Setya Novanto yang mendapatkan bebas bersyarat.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

4. Ini cara untuk menjadi saksi kasus kuota haji bagi jamaah haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan cara menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni untuk jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

5. Terpidana Ronald Tannur terima remisi 4 bulan di HUT RI

Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |