Hukum kemarin, KY soal Tom Lembong hingga tersangka kasus Prada Lucky

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (11/8). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Komisi Yudisial pastikan laporan Tom Lembong ditindaklanjuti

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan KY akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," kata Amzulian.

Baca selengkapnya di sini.

2. Kejagung akan masukkan Riza Chalid ke DPO pekan ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memasukkan tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pekan ini.

“Kalau DPO terkait dengan MRC, insyaallah pada pekan ini akan ditetapkan DPO-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Baca selengkapnya di sini.

3. KPK: Hitungan awal kerugian kasus kuota haji capai Rp1 triliun lebih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca selengkapnya di sini.

4. Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara atas kasus judi sabung ayam

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa Peltu Yun Heri Lubis karena terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

5. Pangdam Udayana: 20 orang ditetapkan tersangka kematian Prada Lucky

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |