Hoaks! video Presiden BEM FISIP Unair ditangkap karena menghina Presiden

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X menarasikan mahasiswa yang diduga menghina Presiden telah ditangkap.

Dalam video itu, terlihat seorang wanita mengenakan kerudung dan menggunakan rompi marah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sebelumnya diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga atau BEM FISIP Unair viral karena mengunggah karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“PENGHINA PRESIDEN TELAH DITANGKAP

Dari sini saja, Kita telah melihat banyak contoh buruk bahwa AGAMA dan Kampus apalagi

@Unair_Official #Bukan Ladang Pendidikan Moral

Artinya apa ? Ajaran Budi Pekerti Para Leluhur Bangsa Jauh lebih mulia daripada Agama & Universitas”

Namun, benarkah video Presiden BEM FISIP Unair ditangkap karena dianggap hina Presiden?

Unggahan yang menarasikan video Presiden BEM FISIP Unair ditangkap karena dianggap hina Presiden. Faktanya, video tersebut merupakan dua tersangka korupsi Puskesmas Kemusu Rp 1,9 M. (X)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Semarang TV News yang berjudul “DUA PEGAWAI PUSKESMAS KEMUSU BOYOLALI DIDUGA KORUPSI 1,9 MILIAR” yang diunggah pada 24 Januari.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menyampaikan bahwa Keduanya tersangka merupakan tenaga honorer bagian akuntansi inisial PA (34), dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas bagian bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu inisial KV (39).

Keduanya diduga telah menilap uang Puskesmas sejak 2017-2022. Dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.968.357.156.

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |