Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih maraknya kasus-kasus penyiksaan dan kekerasan seksual di tempat-tempat tahanan dan tempat serupa tahanan.
"Kasus-kasus penyiksaan dan juga perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan di tempat-tempat tahanan dan serupa tahanan. Tempat tahanan itu seperti di rutan maupun di lapas," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka dalam konferensi pers "Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan" di Jakarta, Rabu.
Hal ini dikatakannya terkait Hari Anti Penyiksaan Internasional.
Pihaknya mencontohkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tahanan perempuan di Pacitan, Jawa Timur, yang terungkap pada April 2025.
Baca juga: Menko PM: Pesantren harus cegah perisakan hingga kekerasan seksual
"Kami melakukan pemantauan ke Pacitan, memang masih ditemukan juga kekerasan seksual berupa perkosaan yang dilakukan oleh petugas terhadap tahanan perempuan. Tentunya kita sangat menyayangkan kejadian seperti itu, karena itu artinya korban yang harusnya mendapatkan perlindungan, malah mendapatkan perlakuan yang kejam. Dia malah menjadi korban untuk kedua kalinya," katanya.
Dia menambahkan penyiksaan juga masih terjadi di dalam rumah, seperti yang dialami oleh pekerja rumah tangga.
"Kalau di tempat serupa tahanan itu di tempat-tempat yang orang di dalamnya kehilangan kebebasannya. Seperti di panti sosial, di panti rehabilitasi, dan mungkin juga di dalam rumah. Misalnya yang dialami oleh pekerja rumah tangga," kata Sondang Frishka.
Baca juga: Pelecehan lewat loker SPG, KemenPPPA tekankan implementasi UU TPKS
Komnas Perempuan mencatat ada sebanyak 13 kasus penyiksaan seksual di tahun 2024, dan ditemukan kekerasan, pelecehan fisik, dan verbal yang bersifat seksual dalam proses penangkapan, penyelidikan, hingga penahanan oleh aparat.
"Kasus kekerasan seksual berupa penyiksaan seksual yang dilaporkan ke Komnas Perempuan di tahun 2024 itu ada 13 kasus," kata dia.
Jelang Hari Anti Penyiksaan Internasional yang diperingati setiap 26 Juni, enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) kembali menyuarakan komitmen bersama untuk mencegah dan menghapuskan praktik penyiksaan di seluruh Indonesia.
Enam lembaga negara tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, dan Komisi Nasiomal Disabilitas (KND).
Baca juga: Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan
Baca juga: Komnas: Hari PRT Internasional momentum percepat RUU PPRT disahkan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.