Hakim vonis mati pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan

3 hours ago 1

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Nani.

Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.

Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim Nani.

Baca juga: Bareskrim Polri ungkap pabrik pembuatan ekstasi di Medan

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujarnya.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.

JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegasnya.

Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Polri gagalkan produksi 314 ribu butir ekstasi di Medan

JPU Rizqi dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jalan Kapten Jumhana, Kota Medan. Saat itu, petugas Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di satu rumah toko atau ruko diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

"Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium," katanya.

Dari interogasi yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui pabrik rumahan itu telah beroperasi sekitar enam bulan dan memasarkan produk pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar.

Terdakwa Hendrik Kosumo dan Debby Kent merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik dan pengelola pabrik ekstasi rumahan tersebut.

"Terdakwa Syahrul bertanggung jawab pengadaan alat cetak dan pemasaran. Terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut," jelas Rizqi.

Baca juga: Hakim vonis mati dua kurir sabu-sabu 10 kg

Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati tiga terdakwa kurir sabu-sabu 52,5 kilogram

Baca juga: Hakim PN Medan vonis mati terdakwa pengedar sabu 45 kilogram

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |