Guru Besar UI tekankan penegakan hukum maksimal untuk berantas judol

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal agar pemberantasan perjudian daring atau judi online (judol) semakin efektif.

“Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” kata Hikmahanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menilai, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam pemberantasan judol terus menunjukkan langkah yang baik dari waktu ke waktu berkat langkah berbagai kementerian/lembaga, termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Baca juga: PPATK: Perputaran dana judi online Rp40,3 triliun pada triwulan I-2026

“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” tuturnya.

Diketahui, PPATK baru-baru ini melaporkan penurunan perputaran dana judol pada era Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun atau 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data PPATK mengungkapkan nilai perputaran dana judol meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.

Namun untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.

Baca juga: Kaspersky ungkap perubahan pola promosi judi online di media sosial

Hikmahanto menekankan penurunan nilai perputaran judol bukan berarti pemerintah dapat mengendurkan kinerja, apalagi PPATK masih melihat aktivitas judol hingga 2026 belum mereda.

“Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti Pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis,” tegas Hikmahanto.

Ia pun menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik judol. Pemblokiran situs-situs judol yang digencarkan Kemkomdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal.

Baca juga: RT, RW dan PKK diminta jadi agen terdepan pencegahan judi online

"Karena seberapa pun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, judol merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang dikendalikan oleh sindikat lintas negara dengan server dan aliran dana luar negeri. Bahkan sindikat judol luar negeri sudah menyusup membuat markas di Indonesia.

Hasil analisis PPATK juga menunjukkan bahwa pola transaksi judol saat ini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

“Masalah judol telah menjadi permasalahan global yang berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang bahkan sampai lintas negara, serta krisis sosial yang merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” kata Hikmahanto.

Baca juga: Menkomdigi: Pemberantasan judol harus dilakukan secara menyeluruh

Hikmahanto juga menyebut langkah penegakan hukum atas judol memerlukan berbagai pendekatan demi memastikan aktor-aktor di balik aktivitas kriminal tersebut dapat dipangkas hingga tuntas.

“Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah dan penegak hukum Indonesia perlu mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara lain beserta lembaga penegak hukum internasional untuk menindak bandar judol di luar negeri.

Baca juga: OJK: Pemberantasan judi online tak bisa berhenti pada pemblokiran

Baca juga: Kemkomdigi blokir 3,7 juta konten judi online sejak 20 Oktober 2024

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |