Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten dengan menetapkan hari libur pada 19 April untuk menyukseskan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
"Dengan adanya Kepgub ini saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Serang dapat ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang," kata Andra, di Serang, Rabu.
Diketahui, Kepgub tersebut bernomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur. Yang telah ditandatangani pada 15 April 2025.
Andra juga mengimbau warga Kabupaten Serang untuk datang ke lokasi TPS dan menggunakan hak pilihnya. Serta PSU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan damai.
"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pada tanggal 19 April," ujarnya.
Serta proses demokrasi di Kabupaten Serang berjalan dengan baik. Untuk menentukan pemimpin bagi masyarakat daerah tersebut ke depannya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk perusahaan agar mengizinkan karyawannya memberikan hak pilih saat PSU Pilkada 2024.
"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya," kata.
Adapun untuk target partisipasi pemilih pada PSU, Pihaknya berharap tidak berkurang dari partisipasi saat Pilkada 2024 yang mencapai 73,6 persen.
Baca juga: Bawaslu ingatkan kades di Serang netral pada PSU 19 April 2025
Baca juga: Wagub: Pemprov Banten ikut awasi PSU di Kabupaten Serang
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025