Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha menyerukan ajakan kepada seluruh pelaku industri musik untuk menghadapi ancaman praktik artificial streaming (streaming palsu) dan piracy streaming.
Ia mengatakan fenomena ini berpotensi merugikan musisi karena bisa mendistorsi data pendengar dan mengurangi nilai ekonomi karya yang sebenarnya.
“Negara harus hadir di sini. Artificial streaming adalah tantangan masa depan yang harus diregulasi, karena menyangkut karya semua musisi Indonesia,” kata Wamenbud Giring dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta, Rabu.
Di balik peluang besar digitalisasi, Wamenbud Giring menekankan pentingnya keterlibatan platform digital dalam memperkuat ekosistem musik Indonesia pada era modern.
Baca juga: Wamenbud Giring sebut revisi UU Hak Cipta untuk menata industri musik
Tidak hanya itu, lanjutnya, kehadiran negara dalam menghadapi disrupsi digital sangat penting, terutama untuk melindungi hak ekonomi musisi.
Wamenbud menyebut Konferensi Musik Indonesia 2025 yang diselenggarakan Oktober mendatang akan menghadirkan sejumlah penyedia layanan streaming global seperti Spotify dan YouTube Music untuk berbagi pengetahuan, sekaligus menggelar masterclass khusus bagi musisi Tanah Air.
Konferensi ini diharapkan melahirkan solusi konkret melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku musik.
“Kita sadar layanan streaming digital adalah bagian penting dari distribusi karya musisi Indonesia. Justru di momen ini kita ingin belajar,” ujarnya.
Lebih lanjut forum tersebut akan menjadi ajang saling belajar antar pelaku musik, baik dari pengalaman sukses di daerah hingga praktik distribusi modern yang didampingi langsung oleh perwakilan Spotify dan YouTube Music.
Baca juga: Royalti musik dan keadilan ekonomi kreatif di Indonesia
Dengan melibatkan pemangku kepentingan global dan lokal, pemerintah berharap industri musik Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi pemain penting pada era digital global.
“Momentum ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi forum strategis untuk menyiapkan ekosistem musik menghadapi tantangan baru,” kata Wamenbud Giring.
Menurut laman Spotify, streaming palsu adalah streaming yang tidak mencerminkan niat mendengarkan pengguna yang sesungguhnya, termasuk setiap upaya untuk memanipulasi layanan streaming memakai proses otomatis (seperti bot atau skrip).
Apabila tidak terdeteksi, streaming palsu bisa mengurangi kumpulan royalti sehingga pendapatan yang seharusnya diterima artis akan jatuh ke tangan pelaku kejahatan.
Baca juga: Pemerintah siapkan music market untuk mengembangkan industri musik
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.