Kupang (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat untuk memperpanjang waktu jam pelayanan pelintas batas di empat pos lintas batas negara (PLBN) di masing-masing negara itu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra dihubungi dari Kupang, Selasa mengatakan kesepakatan itu sudah berlaku sejak pekan lalu mulai 12 Agustus 2025.
"Jadi mulai 12 Agustus lalu, pelayanan perlintasan di sejumlah PLBN, baik di Indonesia maupun Timor Leste diperpanjang waktunya," ujarnya.
Dia mengatakan jika sebelumnya penutupan pelayanan pada pukul 16.00 WITA di PLBN Indonesia dan 17.00 WITA di PLBN Timor Leste, maka kini diperpanjang satu jam menjadi 17.00 WITA di PLBN Indonesia dan 18.00 WITA di PLBN Timor Leste.
Empat titik pos lintas batas negara masing-masing negara itu terdiri dari Batugade–PLBN Mota Ain di Kabupaten Belu, Salele– PLBN Motamasin Kabupaten Malaka, Sakato- PLBN Wini Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Oesilo–PLBN Napan di Kabupaten Kupang.
“Ini bukan sekadar perpanjangan jam kerja, tetapi wujud nyata kehadiran negara yang memberi kemudahan, kesempatan, dan rasa aman bagi masyarakat di perbatasan," ujarnya.
Putu Agus mengatakan pihaknya siap memastikan pelayanan berjalan optimal, cepat, dan akurat, dengan tetap menjaga ketat aspek pengawasan keimigrasian.
Baca juga: Ditjen Imigrasi dan Kumham NTT tinjau kesiapan di PLBN Mota Ain
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arivin Gumilang mengatakan dengan perpanjangan jam operasional maka masyarakat mempunyai waktu lebih untuk
berdagang, berinteraksi, dan berwisata khususnya di wilayah Indonesia.
"Namun, pengawasan terhadap keamanan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama," ujar dia.
Dia juga mengatakan perbatasan bukan sekat pemisah, melainkan jembatan penghubung yang memupuk persahabatan dan peluang.
Dia juga mengatakan kebijakan ini sejalan dengan visi Menteri Kemenimpas untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, responsif, berbasis teknologi, namun tetap menjaga kedaulatan negara.
"Perpanjangan jam operasional ini memudahkan akses layanan tanpa mengorbankan kualitas pengawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi perbatasan yang inklusif, dan menguatkan kepercayaan warga bahwa negara hadir hingga ke titik terluar," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Atambua: 811 peziarah kembali ke Indonesia via PLBN Mota Ain
Baca juga: Imigrasi Atambua tambah lima konter pelayanan di PLBN layani peziarah
Baca juga: Imigrasi Atambua siapkan layanan visa khusus wisata di PLBN
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.