Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan menyebutkan empat kelurahan di Jakarta Timur menjadi percontohan terbentuknya desa binaan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Saat ini di Jakarta Timur yang memiliki 65 kelurahan dan 10 kecamatan, sudah ada empat kelurahan yang menjadi contoh desa binaan dalam rangka upaya mencegah TPPO di wilayah setempat," kata Earias saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Empat kelurahan tersebut, yakni Cipinang Besar Utara, Cipinang Besar Selatan, Ciracas, dan Jati. Masing-masing kelurahan memiliki karakteristik dan tingkat kerawanan yang berbeda.
Ada yang rawan aktivitas warga negara asing (WNA), ada pula yang memiliki potensi tinggi terhadap keberangkatan pekerja migran ilegal.
Baca juga: Imigrasi Jaktim luncurkan desa binaan untuk cegah TPPO dan TPPM
"Kita di kantor imigrasi memetakan karakteristik setiap kelurahan. Ada yang rawan aktivitas orang asing, ada yang rawan pekerja ilegal. Empat kelurahan ini sifatnya masih campuran karena kita melihat potensi kerawanannya relatif merata," jelas Earias.
Selain itu, kawasan Bassura (Basuki Rahmat) juga menjadi titik rawan dengan aktivitas orang asing yang cukup tinggi. Tepatnya, di Apartemen Bassura City.
Meskipun, wilayah itu tidak termasuk dalam kelurahan binaan, pengawasan terhadap aktivitas WNA di sana tetap dilakukan secara intensif.
"Di Basura itu paling banyak kita dapat informasi tentang keberadaan WNA. Walaupun bukan wilayah desa binaan, kalau ada yang dianggap mengganggu, tetap bisa disampaikan ke kita," ucap Earias.
Dia menuturkan, peran warga dalam memberikan laporan lapangan sangat penting karena aparat imigrasi tidak bisa selalu memantau seluruh wilayah Jakarta Timur. Kolaborasi antara masyarakat dan petugas menjadi kunci utama efektivitas pengawasan.
Baca juga: Imigrasi dorong sinergi hadapi tantangan pengawasan di Jakarta Timur
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menyatakan terus memperkuat peran Desa Binaan di setiap kelurahan untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara rawan.
"Jadi ada yang namanya pembentukan desa binaan, ini berkaitan dengan pencegahan TPPO khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang digencarkan di wilayah kelurahan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja di Jakarta, Selasa (14/10).
Program Desa Binaan dibentuk untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya tawaran kerja di luar negeri yang seringkali menjadi modus perdagangan orang.
Pembentukan desa binaan sejak tahun lalu ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Hukum dan HAM yang menekankan peran aktif imigrasi dalam pengawasan orang asing dan perlindungan masyarakat dari kejahatan lintas negara.
Baca juga: Pentingnya integrasi data kependudukan untuk awasi WNA
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.